News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bawa Kabur dan Nodai Pacar yang Masih Kelas 6 SD, Remaja 19 Tahun di Gunungkidul Diamankan Polisi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tahanan - emaja berusia 19 tahun berinisial VJS, warga Paliyan Kabupaten Gunungkidul DI Yogyakarta harus berurusan dengan polisi. Ia membawa kabur seorang siswi kelas 6 SD berinisial NW (12) yang merupakan pacarnya.

Laporan Wartawan Tribun Jogja Alexander Aprita

TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Remaja berusia 19 tahun berinisial VJS, warga Paliyan Kabupaten Gunungkidul DI Yogyakarta harus berurusan dengan polisi.

Ia membawa kabur seorang siswi kelas 6 SD berinisial NW (12) yang merupakan pacarnya.

Celakangnya, hubungan keduanya ternyata sudah kebablasan yakni telah melakukan hubungan badan.

Tak terima, orangtua NW melaporkan VJS ke Polsek Patuk. 

Kanit Reskrim Polsek Patuk, AKP Sony Yulianto mengatakan siswi tersebut berinisial NW (12), yang masih duduk di bangku kelas VI SD.

"Yang melaporkan adalah ibu dari NW sendiri," kata Sony pada wartawan, Jumat (20/01/2023).

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan di Gunungkidul yang Janjikan Kerja di Bandara, Korban Tergiur Gaji

NW diketahui tinggal bersama ibunya di Patuk sedangkan ayahnya tengah bekerja di Jakarta.

Pada 3 Januari 2023, NW dititipkan pada rekan ibunya sebab ibunya hendak pergi ke Palembang, Sumatra Selatan untuk suatu keperluan.

"Minggu (15/01/2023) lalu, VJS datang menjemput NW pukul 04.00 WIB," jelas Sony.

 Keduanya pun menghilang cukup lama, sampai akhirnya baru pulang pukul 19.30 WIB.

Saat kembali, mereka sudah dicegat warga yang curiga.

Ibu NW yang mendapat kabar jika putrinya dibawa VJS pun tak terima lalu melapor ke Polsek Patuk.

Menurut Sony, sempat dilakukan dua kali mediasi antara pihak keluarga dengan VJS namun ibu korban tetap melaporkan VJS ke aparat.

Menurut Sony, VJS dan NW mengaku saling mengenal dari media sosial (medsos).

Mereka pun sudah bertemu sekitar 2 kali.

Rupanya, sepanjang hari Minggu itu keduanya berada di sebuah losmen kawasan Pantai Parangtritis.

Keduanya juga mengaku sempat beberapa kali melakukan hubungan badan.

Baca juga: Kementerian PUPR Temukan Jalan Rusak hingga Minimnya Fasilitas di Jalur Pantai Selatan

"VJS saat ini masih kami amankan dan diperiksa, bersama barang bukti sepeda motor, pakaian, dan ponsel," kata Sony.

VJS terancam Pasal 332 ayat 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Penanganan kasus pun turut melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul. (alx)

 
 
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polsek Patuk Gunungkidul Amankan Pemuda yang Diduga Bawa Lari Pelajar SD

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini