News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Digugat Rp3 Miliar karena Membatalkan Resepsi H-2, Pria di Probolinggo Ini Merasa Diperas

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aurilia Putri Cristyn (20) harus mengubur dalam-dalam impian menikah dengan kekasihnya, Adi Suganda (23).  Adi dan keluarganya mendadak batalkan pernikahan secara sepihak, tepat 2 hari sebelum acara resepsi. Tak terima pembatalan nikah Adi digugat Rp3 miliar 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Kasus gagal pernikahan jelang hari H mematik perhatian masyarakat.

Hal ini juga dialami Aurilia Putri Cristyn (20) harus mengubur dalam-dalam impian menikah dengan kekasihnya, Adi Suganda (23). 

Adi dan keluarganya mendadak batalkan pernikahan secara sepihak, tepat 2 hari sebelum acara resepsi. 

Enggan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, keluarga Aurilia memilih jalur hukum.

Ini dilakukan mengingat komponen resepsi pernikahan sudah disiapkan dan dipesan, mulai  gedung, undangan, suvenir, jasa rias, dekorasi dan fotografer. 

Baca juga: Pernikahan Pria Agam Ini Terancam Gagal Gara-Gara Menusuk Dada Calon Istrinya

Keterangan Aurilia, dirinya dipaksa melakukan hubungan badan oleh Adi padahal belum sah menjadi pasangan suami-istri. 

Gugatan perdata diajukan Aurilia dan keluarga bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl.

Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat Adi sebesar Rp 3 miliar. 

Proses persidangan perkara perdata ini masih bergulir.

Pada Kamis (19/1/2023), persidangan ketujuh dilangsungkan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi, jasa rias, dekorasi dan fotografer dari penggugat. 

Persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Boy Jefry Paulus Simbiring. 

Kuasa Hukum Aurilia, Mulyono mengatakan upaya hukum ini didasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016.

Merujuk pada itu, bahwa pemutusan perjanjian sepihak termasuk perbuatan melanggar hukum. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini