Dia menyebut, karena segala hal pendukung resepsi terpesan dan seribu undangan bagi tamu telah tersebar, resepsi pernikahan tetap digelar.
Namun, konsep acaranya diubah menjadi tasyakuran.
Pilu, di atas kuade, Aurilia tidak didampingi calon mempelai pria.
"Klien saya berupaya tegar meski menelan pil pahit saat acara tasyakuran.
Dia menanggung malu, di antara tiga ratus tamu yang hadir di acara adalah kerabat dekat permukiman. Klien saya tergugat sama-sama tinggal di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo," ujarnya.
Dianggap Memeras
Kuasa Hukum Adi, Hari Musahidin menjelaskan pembatalan nikah ini sebelumnya sudah dibicarakan dengan pihak penggugat.
Pembatalan nikah ini juga tidak akan terjadi jika tidak ada pemicunya.
"Ibu klien kami dicemooh agar menjual diri.
Hal tersebut membuat klien kami geram dan membatalkan pernikahan. Harga diri keluarganya diinjak-injak," jelasnya.
Tenaga kliennya diperas dengan diminta oleh calon mertua bekerja di pagi dan malam hari.
Di pagi hari, Adi berdagang ayam potong.
Masuk malam hari dia membantu calon mertua berjualan mie ayam.
"Klien kami diminta membayar cicilan mobil yang dibeli oleh calon mertua. Tiap bulannya Rp 5 juta. Jauh lebih besar dari penghasilan klien kami. Lantaran sibuk bekerja, orangtuanya sampai tak dihiraukan," lanjutnya.
Baca juga: Pernikahan Anak Tinggi di Ponorogo, Kemenko PMK: Orang Tua Harus Cegah Anak dari Pergaulan Bebas