TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum pidana, Jamin Ginting, memberikan penjelasan terkait ganti rugi terhadap mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, jika memenangkan sidang Peninjauan Kembali (PK).
Diketahui, Saka Tatal mengajukan PK untuk membuktikan ia tak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina pada 2016 lalu.
Hari ini, Saka Tatal akan mengikuti sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).
Belum diketahui apakah nantinya Saka Tatal akan memenangkan sidang PK.
Namun, kata pakar hukum, bila permohonan Saka Tatal dikabulkan (dia bukan pelaku tindak pidana), maka bisa memperbaiki putusan sebelumnya.
Jamin Ginting mengatakan, melalui putusan PK juga bisa merehabilitasi atau memperbaiki nama baik Saka Tatal.
Ia dalam hal ini Saka Tatal, juga bisa mengajukan ganti rugi jika menginginkan hal itu.
"Dalam putusan itu kan nanti membatalkan putusan pengadilan negeri dan mengadili sendiri, mengadili sendiri artinya kalau dia bebas dan tidak terbukti melakukan tindak pidana, salah satunya (bisa) merehabilitasi nama baik."
"Nah jika dalam putusan PK ini dia tidak mengajukan ganti rugi, maka itu bisa diajukan tersendiri dengan proses pra peradilan dengan objek ganti rugi," katanya dalam Program Breaking News Kompas TV, Rabu pagi.
Menurut Ginting, peraturan terkait ganti rugi pelaku yang dipidana kemudian dinyatakan tidak bersalah melalui PK, sudah diatur.
Baca juga: Spanduk Dukungan Dipasang Jelang Sidang PK Saka, sang Kakak Minta Nama Baik Adiknya Dikembalikan
Adapun besaran ganti ruginya pun sudah ditentukan.
"Di Indonesia itu sudah diatur jadi tidak bisa terlalu besar, kalau ini kan dia tidak ada kecelakaan artinya tidak ada luka, maksimum Rp 300 juta, nggak bisa lebih meski lama (dipenjara).
"Memang aturan terhadap ganti rugi yang diatur di peraturan kita, kalau dia kondisinya luka berat atau kematian bisa besar, tapi dia, pelaku nggak sampai luka atau apa (maksimum Rp 300 juta)," lanjutnya.
Sementara itu, Saka Tatal mengaku belum memikirkan soal ganti rugi terhadapnya.