"Pelaku ditekan untuk menyediakan uang Rp 200 juta agar tidak dilaporkan ke polisi," sambungnya.
Setelah terjadi tawar-menawar, LSM menyetujui nominal Rp 70 juta yang harus dibayarkan keluarga pelaku.
"Tapi akhirnya ditawar dan disepakati hanya Rp 70 juta," tambahnya.
Baca juga: 3 Tersangka Kasus Rudapaksa Sesama Pegawai Kemenkop UKM Menang Gugagan Pra Peradilan
Keluarga Pelaku Laporkan LSM
Agar kasus tidak dilaporkan kepolisian, LSM diduga memeras keluarga pelaku agar mengumpulkan uang dengan nominal yang sudah ditentukan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Qudusy menjelaskan keluarga pelaku telah melaporkan kasus pemerasan ini.
LSM yang dilaporkan yakni LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI).
"Polres Brebes melakukan juga pengembangan kasus terhadap LSM BPPI yang melakukan mediasi."
"Pada 18 Januari 2023 sore, salah satu orangtua pelaku pemerkosaan melaporkan LSM BPPI atas dasar dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan terhadap para orang tua pelaku," terangnya.
Keluarga Korban Terima Uang
Uang yang diperas dari para keluarga pelaku diduga digunakan untuk memberikan kompensasi uang sekolah kepada keluarga korban agar mau berdamai.
Sekretaris DPKB Kabupaten Brebes, Rini Pujiastuti mengungkap pihak keluarga korban menerima uang dari keluarga pelaku melalui LSM.
Baca juga: Kasus Rudapaksa Difabel di Blora, Kapolres Sebut Penanganan Dilakukan Serius
Diduga LSM hanya memberikan setengah dari uang yang dikumpulkan dari keluarga pelaku.
"Kami mendatangi rumah korban untuk memberikan pemahaman."