Laporan Kontributor Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Wowon dan Solihin yang merupakan tersangka pembunuhan berantai ditangkap anggota Polda Metro Jaya di rumahnya di Kampung Babakan Mande, Desa Gunungsari, Kecamatan Cianjur tanpa perlawanan.
Ajay Saepudin Ketua RT5/2 wilayah setempat mengatakan Wowon dan Solihin ditangkap polisi pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Saat ada penangkapkan saya sudah tidur di rumah. Lalu ada yang mengetuk pintu dan langsung saya buka, ternyata ada beberapa orang," katanya kepada wartawan, Sabtu (21/1/2023).
Ternyata, kata dia, sejumlah orang itu adalah polisi.
Baca juga: Satu Tersangka Pembunuhan Berantai Ikut Minum Racun, Polisi: untuk Hilangkan Jejak Kejahatan
Mereka langsung memberitahu serta meminta izin dan meminta untuk menyaksikan penangkapan Solihin.
"Polisi yang datang ke rumah saya ini langsung menggungkapkan adanya penangkapan seseorang yang terlibat kasus pembunuhan di Bekasi," kata Ajay.
Ia pun langsung diajak beberapa polisi ke rumah Solihin dan ternyata di sana sudah ada Wowon.
Sedangkan Solihin masih dicecar beberapa pertanyaan oleh polisi.
"Saya masih sempat lihat Solihin diinterogasi petugas di dalam rumahnya, istrinya pun tampak histeris. Tidak lama setelah itu Wowon dan Solihin dibawa ke mobil," katanya.
Melihat kejadian itu, Ajay tidak menyangka Solihin terlibat dalam kasus pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur.
Awal Mula Terungkap
Kasus pembunuhan berantai ini terungkap bermula dari kasus sekeluarga diduga keracunan makanan di wilayah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, beberapa waktu lalu.
Saat itu lima anggota keluarga yang ditemukan tergeletak lemas di dalam sebuah rumah kontrakan wilayah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, pada Kamis (12/1/2023).