TRIBUNNEWS.COM - Pengasuh Ponpes Syariah Al-Djalil 2, Jember, Jawa Timur terbukti telah melakukan pencabulan terhadap empat santriwatinya di lingkungan pondok.
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo mengatakan tersangka yang bernama Fahim Mawardi melakukan aksi pencabulan sejak Desember 2022 hingga awal Januari 2023.
"Untuk korban ada 4 orang, kami tidak sebutkan identitas korbannya," terangnya Jumat (20/1/2023) dikutip dari Surya.co.id.
Fahim Mawardi melakukan tindak asusila tersebut di sebuah ruangan di dalam pondok yang digunakan sebagai studio podcast.
"Pencabulan dilakukan di sebuah ruang studio di lingkungan pondok," jelasnya.
Penahanan terhadap Fahim Mawardi sudah dilakukan sejak Selasa (17/1/2023) dan tersangka telah menjalani proses penyidikan.
Atas perbuatannya, Fahim Mawardi dapat dijerat dengan tiga pasal dengan ancaman hukuman yang berbeda-beda.
"Ancaman hukuman untuk perlindungan anaknya penjara maksimal 15 tahun. Untuk pasal tindak kekerasan seksual ancaman maksimal penjara 12 tahun. Dan untuk pasal 294 KUHP maksimal 7 tahun," tegasnya.
Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi juga mengamankan 10 barang bukti tindak asusila yang dilakukan tersangka.
Kapolres Jember Siap Hadapi Praperadilan
Kuasa hukum Fahim Mawardi akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.
AKBP Hery Purnomo menjelaskan proses praperadilan dapat ditempuh oleh siapa pun dan mengaku siap menghadapinya.
"Praperadilan adalah hak dari semua yang berhadapan dengan kasus hukum," terangnya.
Baca juga: Tanggapan Kuasa Hukum Kiai di Jember yang Kini Ditahan Polisi karena Dugaan Tindakan Asusila
Langkah yang diambil kuasa hukum Fahim Mawardi akan dihormati Polres Jember.