TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Riansyah alias R (23) warga Dusun IV, Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang akhirnya berhasil diamankan polisi, Minggu (22/1/2023) setelah setahun buron.
Riansyah adalah pelaku pencabulan terhadap remaja berusia 14 tahun di Jalan Batang Nibung, Kelurahan Sei Baharu, Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Kasus pencabulan ini terjadi pada bulan April 2021.
Saat itu korban berinisial IS (14) bersama teman-temannya sedang bermain di kawasan rumah pelaku.
Baca juga: Pria Terduga Pelaku Pencabulan Ditangkap Polisi saat Tengah Beraksi di Lenteng Agung
Melihat korban sedang bermain, pelaku mengajak IS ke dalam kamarnya dan membujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan.
Pada tanggal 20 Juli 2021, korban kembali bermain-main ke rumah pelaku bersama teman-temannya.
Pelaku pun mengajak korban ke dalam kamar yang terdapat di belakang rumahnya dan membujuk rayu kembali korban untuk melakukan persetubuhan.
Hingga akhirnya perbuatan pelaku pun diketahui orang tua korban.
Orang tua korban akhirnya membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan tanggal 31 Desember 2021.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon mengatakan, kasus tersebut diketahuinya setelah beberapa waktu lalu viral kembali di sosial media.
Pihaknya kemudian langsung membentuk tim khusus untuk melakukan penangkapan.
"Saya kan baru menjabat kapolres di sini dan kemudian kemarin saya mendengar dan melihat di sosial media, bahwa kasus ditangani oleh Polres Pelabuhan Belawan. Maka saya langsung bentuk tim khususnya," Ucap Josua.
Baca juga: Polisi Tangkap Tujuh Oknum Anggota LSM Terkait Uang Damai Kasus Pencabulan Anak di Brebes
Ia mengatakan, pelaku ditangkap pada tanggal 20 Januari 2023 setelah melakukan pelarian ke Batam.
"Syukur, dalam dua hari pelaku berhasil kita amankan di Batam dimana pelaku ini sudah bekerja di Batam," ungkapnya.