Akan tetapi, rupanya pihak LSM hanya menyerahkan Rp 30 juta kepada keluarga korban.
"Pada kenyataannya korban hanya menerima sekira Rp 30 juta. Yang menyaksikan banyak, Ketua RT, kadus hingga kepala desa," terangnya.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Penangkapan Tujuh Oknum LSM Diduga Lakukan Pemerasan di Brebes Beri Efek Jera
7 Orang Ditangkap
Setelah melakukan penyelidikan terkait dugaan pemerasan tersebut, pihak kepolisian mengamankan tujuh orang.
Dari tujuh orang yang ditangkap, tiga di antaranya adalah oknum LSM
Mereka adalah ES (36), WS (40), AS (42), mengutip TribunJateng.com.
Sementara itu, polisi juga meringkus tiga oknum wartawan yang juga turut terlibat.
Adapun identitas tiga oknum wartawan itu masing-masing adalah T (43), AM (42), dan UZ (38).
Satu orang lainnya yang juga ditangkap yakni BJ (35), mengaku sebagai tukang ojek.
Mereka bekerjasama memeras keluarga para pelaku dengan dalih sebagai uang kompensasi damai supaya tidak dilaporkan ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP I Dewa Gede Ditya Khrisnanda membenarkan penangkapan tujuh orang tersebut.
"Jadi pasca kejadian pemerkosaan, kasus tersebut dimanfaatkan oknum LSM dan oknum media sebanyak tujuh orang," bebernya, Sabtu (21/1/2023).
Baca juga: Pengakuan Ketua RT soal LSM yang Damaikan Kasus Rudapaksa di Brebes: Keluarga Pelaku Ditekan
Dewa menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan meminta surat kuasa kepada keluarga korban.
Surat kuasa itu lantas digunakan untuk melakukan pemerasan dan menakut-nakuti orangtua para pelaku.