News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pencabulan Anak di Brebes

Kasus Rudapaksa di Brebes, 7 Orang Ditangkap: 3 Oknum LSM, 3 Oknum Wartawan, 1 Tukang Ojek

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Polisi meringkus tujuh orang yang diduga terlibat pemerasan kasus rudapaksa di Brebes, Jawa Tengah.

Akan tetapi, rupanya pihak LSM hanya menyerahkan Rp 30 juta kepada keluarga korban.

"Pada kenyataannya korban hanya menerima sekira Rp 30 juta. Yang menyaksikan banyak, Ketua RT, kadus hingga kepala desa," terangnya.

Polisi menggiring tujuh tersangka oknum LSM dan oknun wartawan yang terlibat kasus pemerasan terhadap keluarga pelaku pemerkosaan ke Rumah Tahanan Polres Brebes, Sabtu (21/1/2023).

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Penangkapan Tujuh Oknum LSM Diduga Lakukan Pemerasan di Brebes Beri Efek Jera

7 Orang Ditangkap

Setelah melakukan penyelidikan terkait dugaan pemerasan tersebut, pihak kepolisian mengamankan tujuh orang.

Dari tujuh orang yang ditangkap, tiga di antaranya adalah oknum LSM

Mereka adalah ES (36), WS (40), AS (42), mengutip TribunJateng.com.

Sementara itu, polisi juga meringkus tiga oknum wartawan yang juga turut terlibat.

Adapun identitas tiga oknum wartawan itu masing-masing adalah T (43), AM (42), dan UZ (38).

Satu orang lainnya yang juga ditangkap yakni BJ (35), mengaku sebagai tukang ojek.

Mereka bekerjasama memeras keluarga para pelaku dengan dalih sebagai uang kompensasi damai supaya tidak dilaporkan ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP I Dewa Gede Ditya Khrisnanda membenarkan penangkapan tujuh orang tersebut.

"Jadi pasca kejadian pemerkosaan, kasus tersebut dimanfaatkan oknum LSM dan oknum media sebanyak tujuh orang," bebernya, Sabtu (21/1/2023).

Baca juga: Pengakuan Ketua RT soal LSM yang Damaikan Kasus Rudapaksa di Brebes: Keluarga Pelaku Ditekan

Dewa menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan meminta surat kuasa kepada keluarga korban.

Surat kuasa itu lantas digunakan untuk melakukan pemerasan dan menakut-nakuti orangtua para pelaku.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini