3. Bekerja sebagai Muncikari sejak 2022
Kapolres menyampaikan, pelaku MFM, yang masih berusia 16 tahun, diketahui sudah menjadi mucikari sejak September 2022.
Awalnya, ia beroperssi di daerah Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Baca juga: 17 Penghuni Kos Diduga Terlibat Jaringan Prostitusi Online di Jambi, 4 di Antaranya Positif Narkoba
MFM kemudian bergabung dengan tersangka MF sejak November 2022.
Tersangka MF sudah menjalani bisnis prostitusi online atau mucikari sejak tahun 2022.
Baca juga: Berperan Jadi Pelacur di Scandal 2, Cinta Laura: Series Aku Bukan Membenarkan Prostitusi
Adapun tersangka RLJ sudah menjalani profesi mucikari sejak November 2022.
"Para pelaku berhasil kami tangkap pada Sabtu (16/1/2023) sekira pukul 22.00 WIB," ujar dia.
4. PSK Bertarif Rp300 Ribu hingga Rp1,5 Juta
Lanjut AKBP M Fahri Siregar, tarif yang dikenakan pelaku yakni mulai dari Rp 300 ribu sampai dengan Rp 1,5 juta untuk satu kali melakukan persetubuhan.
Setelah pelanggan cocok dengan harga tersebut, pelaku kemudian mengirim lokasi tempat prostitusi.
Kemudian memberi tahu PSK yang sudah dipilih untuk bersiap menerima tamu.
5. Muncikari dapat Fee Rp50 Ribu hingga Rp150 Ribu
Disampaikan AKBP M Fahri Siregar, para muncikari tersebut mendapat keuntungan sebesar Rp 50 ribu untuk tarif PSK seharga Rp 300 ribu hingga Rp 150 ribu untuk tarif PSK seharga Rp 500 ribu.
Adapun setiap harinya, dari masing-masing PSK bisa sebanyak 2-5 orang lelaki hidung belang.
"Pelaku dan korban saksi (PSK) datang ke Indramayu sejak tanggal 4 Januari 2023, dan menyewa kamar kos-kosan untuk dijadikan tempat transaksi," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Terbongkar, Ini Modus Mucikari Prostitusi Online di Indramayu, Sehari Layani 5 Tamu, PSK Usia 15