TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan ke polisi karena diduga lakukan pelecehan di lingkungan sekolah.
Terduga pelaku berinisial RY tersebut merupakan guru sukarela di SD tersebut.
Adanya dugaan tindakan pelecehan dibenarkan Iptu Jufrin, Kasi Humas Polres Bima Kota.
Mengutip TribunLombok.com, Iptu Jufrin laporan tindakan dugaan pelecehan masuk ke kepolisian pada Jumat (20/1/2023).
"Betul laporannya sudah masuk Jumat kemarin," ungkapnya, Senin (23/1/2023).
Baca juga: Pemerintah Siapkan Bantuan Hukum guna Ringankan Hukuman WNI yang Diduga Lakukan Pelecehan saat Umrah
Ia mengatakan, terduga RY melakukan tindakan pelecehan dengan menunjukkan kemaluannya ke siswi yang duduk di bangku kelas 2 SD.
"Menurut laporan yang masuk, korban dipanggil ke dalam kelas dan oknum guru ini diduga menunjukkan kemaluannya," jelas Jufrin.
Korban tak langsung melapor karena saat itu masih kecil, dan baru bercerita ke orang tuanya saat sudah kelas 5 SD.
Pihak kepolisian juga saat ini masih memeriksa saksi-saksi.
"Kalau terduga pelaku akan kami panggil, setelah semua saksi selesai kami ambil keterangan," pungkasnya.
Baca juga: Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Dani Alves Ditahan Polisi dan Dipecat Klub Pumas UNAM
Langsung Dipecat
Pihak sekolah pun langsung menanggapi kasus pelecehan ini dengan serius.
Terduga pelaku langsung diberhentikan dari tugasnya.
"Kami ambil langkah tegas, antisipasi dengan cepat, langsung kami berhentikan yang bersangkutan," ujar Kepala Sekolah Emi Suriani seperti yang diwartakan TribunLombok.com.