Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Muhammad Said (26) terpaksa diamankan pihak kepolisian Arab Saudi akibat dugaan pelecehan seksual 10 November 2022 yang lalu.
Baca juga: Dikta Ogah Tanggapi Insiden Pelecehan Seksual Saat Manggung di Sarinah
Said berangkat umroh melalui travel PT Madinah Bulaeng di Maros.
Kabid Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail mengatakan kejadian ini terjadi saat Said tengah melakukan tawaf.
Tak lama kemudian, dua petugas keamanan Arab Saudi mendapati Said melakukan pelecehan seksual kepada seorang wanita asal Lebanon.
"Dan menurut saksi dari polisi di Masjidil Haram dia memegang payudara jemaah Lebanon tersebut dan disaksikan langsung oleh Askar dua orang," ujarnya.
Atas ulahnya, Said dijatuhi vonis dua tahun penjara.
Tak sampai di situ, ia juga harus membayar denda 50.000 riyal
Baca juga: Keluarga Tersangka Pelecehan di Sukabumi Laporkan Nenek Korban Terkait Dugaan Penganiayaan
"Sementara ini sudah jatuh hukuman dua tahun dan denda 50.000 riyal atau sekitar Rp 200 juta," ujarnya.
Bantahan keluarga
Menanggapi putusan Pengadilan Arab Saudi, kakak Muhammad Said, Rosmini membantah adiknya melakukan pelecehan sebagaimana yang dituduhkan.
"Menurut MS tidak (melakukan pelecehan seksual). Apa yang dituduhkan seperti dalam surat itu tidak seperti yang dilakukan oleh adik saya waktu di depan Kabah," katanya.
Rosmini menuturkan, menurut pengakuan MS kepada keluarga dirinya mendapatkan tindakan kekerasan dari pihak kepolisian di Arab Saudi saat dilakukan proses interogasi.
"Adik saya dipaksa mengaku saat diinterogasi. Dia paksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukan. Dia sendiri juga bingung kok bisa dituduh melakukan pelecehan pada saat itu dia ingin hanya mencium Hajar Aswad," ungkapnya.
Baca juga: Penyebab Eks Kasatlantas Dipecat hingga Ajukan Banding, Berawal dari Dugaan Pelecehan Istri Kapolres
Rosmini mengungkapkan, dirinya bersama MS beserta keluarga melakukan ibadah umrah.