TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, tidak menerima uang hasil dari perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, Senin (12/12/2022).
Perampokan itu dilakukan oleh lima orang yang telah merencanakan aksinya.
Aksi perampokan yang dilakukan pada dini hari ini berhasil membawa uang Rp730 juta dan sejumlah perhiasan.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, menjelaskan Samanhudi Anwar sama sekali tidak menerima bagian dari hasil perampokan.
Baca juga: Terlibat Perampokan Wali Kota Blitar, Ini Peran Samanhudi Anwar hingga Responsnya Soal Balas Dendam
"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di Ayat 2 dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," terangnya dikutip dari TribunJatim.com.
Peran Samanhudi Anwar dalam perampokan ini yakni memberikan informasi terkait tata letak Rumah Dinas Wali Kota Blitar, tempat penyimpanan uang, keamanan, jalur pelarian, dan waktu yang tepat untuk merampok.
Meski tidak melakukan eksekusi perampokan secara langsung, Samanhudi Anwar dapat dijerat dengan pasal 365 Junto Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.
Menurut Totok, peran mantan Wali Kota Blitar tersebut sudah termasuk pidana.
"Tadi pagi telah dilaksanakan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 KUHP berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah Dinas Wali Kota Blitar," ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan Samanhudi Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan beberapa bukti.
"Kita menangkap mantan Wali Kota Blitar dalam keterlibatan kasus pencurian dengan kekerasan."
"Dari alat bukti dan fakta hukum yang ada, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegasnya.
Baca juga: Samanhudi Beri Informasi Kondisi Rumah Dinas Wali Kota Blitar ke Perampok, Bantah Isu Balas Dendam
Samanhudi bertemu dengan komplotan perampok ini di Lapas Sragen pada 2018 saat dirinya menjalani masa hukuman karena terlibat kasus suap.
Diketahui kasus perampokan tersebut terjadi pada 12 Desember 2022 atau dua bulan setelah Samanhudi Anwar bebas.