News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembakaran Wanita di Sorong

Peran 2 Tersangka Pembakar Wage Suti hingga Tewas: si Pembawa Bensin hingga Ada yang Melawan

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua terduga pelaku kasus wanita di Sorong dibakar hidup-hidup, FT (kiri) dan AT (kanan), ditangkap di lokasi berbeda pada Rabu (25/1/2023). Inilah peran dua tersangka pembakar hidup-hidup wanita di Sorong, Wage Suti hingga tewas.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus wanita bernama Wage Suti yang dibakar hidup-hidup di Sorong, Papua.

Dua tersangka tersebut yakni FT dan AT.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan dua tersangka ini memiliki perannya masing-masing.

Diketahui sebelumnya kejadian nahas yang menimpa Wage Suti terjadi pada Selasa, 24 Januari 2023.

Aksi main hakim sendiri ini, dilakukan karena warga terprovokasi oleh kabar atau isu penculikan anak yang beredar luas di media sosial.

"Wanita itu dibakar karena diduga merupakan pelaku penculikan anak yang viral di media sosial," ungkap Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Adam Erwindi.

Setelah diamuk massa hingga dibakar, Wage Suti sempat dibawa ke RSUD Sele Be Solu Sorong, namun akhirnya korban meninggal dunia.

Peran Dua Tersangka

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, menyebut soal peran kedua tersangka dalam kasus pembakaran hidup-hidup wanita di Sorong.

Menurut Happy Perdana Yudianto, hingga Sabtu (28/1/2023), baru dua orang yang ditangkap, dilansir TribunPapuaBarat.com.

"Status keduanya dinaikkan menjadi tersangka," kata Happy Perdana Yudianto.

Kombes Happy Perdana Yudianto, menyebut FT adalah pembakar wanita hingga tewas itu.

"Peran terduga pelaku ini sebagai pembakar. Dia ini (terduga) pelaku utama," katanya, Rabu (25/1/2023).

Sementara Plh Kasat Reskrim, Iptu Ade Andini mengatakan AT berperan sebagai pembawa botol berisi bahan bakar jenis Pertalite dalam perkara tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini