TRIBUNNEWS.COM - Polres Cianjur menahan Sugeng Guruh Gautama, sopir mobil Audi yang menjadi tersangka tabrak lari tewasnya mahasiswi Universitas Surya Kancana, Selvi Amalia Nuraeni.
Terkait penetapan status tersangka dan penahanan terhadap kliennya, kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama, Yudi Junaidi menyebut kliennya telah dijadikan kambing hitam.
Yudi menyebut penetapan tersangka dan penahanan terhadap Sugeng Guruh Gautama merupakan bentuk kriminalisasi dan ketidakadilan.
Hal itu diungkap Yudi melalui postingan di akun Instagramnya, @yudi_junaidi, Senin (30/1/2023).
"Melalui klaim scientific investigation, alat-alat bukti , yuridis normatif akhirnya aparat negara , dalam perkara tabrak lari Selvi Amelia , Minggu malam (29/01), berhasil " menahan kambing hitam yang empuk " yang bernama Sugeng Guruh Gautama. Seorang buruh sopir dari Bekasi setelah dinyatakan DPO tanpa melalui tahapan panggilan dan penetapan tersangka.
Tabrak lari Selvi yang terjadi saat iringa-iringan pejabat besar yang sedang menjalankan tugas negara menambah korban baru , kriminalisasi dan ketidakadilan," tulis Yudi.
Lebih lanjut, Yudi yang juga dosen dari Selvi menyampaikan permintaan maaf kepada almarhumah Selvi Amalia Nuraeni.
Yudi juga berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk datang ke Cianjur.
"Maafkan saya Selvi, dosenmu yang tua ini belum bisa membongkar pelaku yang sejati. Dan saya tahu di Syurga sana kamu bersedih.Lagi-lagi orang miskin jadi korban kejahatan struktural. Hukum sekadar alat penguasa untuk melegitimasi kuasanya. Diskusi kecil tentang sagala hal sambil makan ikan bakar dari uang gajimu sebagai kasir. Akan menjadi kenangan.Cita-cita mu untuk jadi notaris , pengen magang di Ylbhi dan Kontras pastI tercapai di keabadian.
Untuk Sugeng Guruh Gautama , sopir Audi yang bekerja baru seminggu tetaplah semangat.Isterimu yg akan melahirkan selalu berdoa. Kebenaran selalu menemukan jalannya sendiri. Kesedihan Selvi dan Sugeng adalah kesedihan kita semua.Kita optimis the rule of law tetap kokoh.kita masih miliki orang baik , jujur dan bernyali bapak Kapolri @listyosigitprabowo. Mampir ke Cianjur bapak , kita makan liwet dengan beras Pandanwangi pulen," tulisnya lagi.
Sugeng ditahan setelah mendatangi Mapolres Cianjur pada Minggu (29/1/2023) malam setelah sebelumnya ditetapkan sebagai DPO.
Penahanan terhadap Sugeng dibenarkan oleh Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.
"Iya sudah ditahan di Polres Cianjur," katanya saat dihubungi, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Polisi Tahan Sopir Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur hingga Tewas, Terancam 6 Tahun Penjara
Sugeng, kata Doni, ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Adapun Sugeng terancam hukuman enam tahun penjara atas kasus tersebut.