Muncul isu balas dendam dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso yang terjadi pada 12 Desember 2022.
Isu balas dendam muncul karena Samanhudi Anwar pernah mengucapkannya setelah bebas dari penjara pada Oktober 2022.
Belum diketahui kalimat balas dendam yang diucapkan Samanhudi Anwar ditujukan kepada siapa.
Baca juga: Samanhudi Anwar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Blitar Mengaku Tetap Hargai sang Senior
Namun karena kasus ini, banyak yang berasumsi balas dendam yang ingin dilakukan Samanhudi Anwar ditujukan ke Wali Kota Blitar, Santoso yang dalam kasus ini menjadi korban.
Kuasa hukum Samanhudi Anwar, Joko Trisno Mudiyanto membantah hal tersebut karena hubungan kliennya dengan Santoso hingga saat ini masih baik.
"Masyarakat mengkait-kaitkan, dihubung-hubungkan. (Motif dendam) gak ada. Dendam politik lho, bukan dendam pribadi," tandasnya dikutip dari Surya.co.id, Senin (30/1/2023).
Santoso sebelumnya merupakan bawahan Samanhudi saat menjabat sebagai Wali Kota Blitar periode 2015-2020.
Menurut Joko Trisno, kliennya merupakan politisi yang kerap mengkaderkan beberapa anggota partai untuk menduduki sejumlah jabatan strategis.
"Jadi beliau ini kader PDIP yang sangat-sangat kuat, dan dia mengkader orang orangnya menjadi anggota DPRD itu lumayan banyak," tambahnya.
Ia mengungkapkan ucapan balas dendam yang dilontarkan Samanhudi setelah bebas dari penjara bukan untuk Santoso, melainkan balas dendam untuk memenangkan pemilihan tahun 2024 mendatang.
"Jadi memang dendam (dalam berita Oktober itu) murni dendam politik. Bukan dendam pribadi lho ya," sambungnya.
Samanhudi Ajukan Praperadilan
Tim kuasa hukum Samanhudi Anwar yang berjumlah 8 orang akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.
Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, Hendi Priono mengatakan praperadilan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur.