TRIBUNNEWS.COM, TULANGBAWANG BARAT- YL (32) perempuan asal Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, ditangkap polisi karena diadukan suaminya, AD (42).
AD melaporkan YL ke Polres Tulangbawang Barat karena istrinya itu menikah lagi.
Baca juga: Pasangan Suami Istri ASN di Sumedang Cerai Karena Suami Merasa Tidak Perlu Kasih Nafkah ke Istri
YL menikah dengan laki-laki lain MT tanpa sepengetahuan dan persetujuan AD.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat AKP Dailami mengatakan, pelapor mendatangi Mapolres Tulangbawang Barat, Sabtu (14/11/2022).
“Pelapor datang ke kantor dengan bukti dan akta nikah. Dalam laporan itu pelapor sakit hati dan merasa dikhianati karena sang istri menikah lagi. Bahkan pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya alias diam-diam,” ujar Dailami, Senin (30/01/2023).
Menerima laporan itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat mendatangi rumah yang dijadikan sebagai lokasi pernikahan atau rumah suami ketiga terlapor di Desa Kantong Menggala Mas Kecamatan Tulangbawang Tengah.
YL melangsungkan pernikahan yang ke tiga tersebut dengan menunjukkan akta cerai dengan suami yang pertama serta membuat surat pernyataan diatas materai bahwa siap mempertanggung jawabkan perkawinannya sehingga penghulu dan saksi saksi yakin bahwa status YL adalah Janda.
Baca juga: Ribuan Gugatan Cerai di Lumajang Rata-rata Diajukan Pasangan yang Minta Dispensasi Menikah
Padahal terlapor telah terikat perkawinan sah dengan AD sejak tahun 2020.
Polisi juga menyita barang bukti yaitu satu buah akta nikah aatas nama AD dan YL dan satu buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama terlapor.
Kronologis Penangkapan Pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 10.00 wib YL datang ke Polres Tulangbawang Barat dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Dia mengakui perbuatan menikah tanpa persetujuan suami yang sah atau perbuatan zina, kemudian dilakukan gelar perkara yang dipimpin oleh kasat reskrim.
Hasil gelar perkara menetapkan status saksi YL menjadi tersangka.
Baca juga: Sosok Kompol D Diduga Selingkuh dengan Nur Penumpang Mobil Audi A8, Kini Dipatsuskan
Pukul 14.00 telah dilakukan pemeriksaan YL sebagai tersangka selanjutnya dilakukan dilakukan penahanan di rutan Polres Tulangbawang Barat.
“Atas perbuatan ini, YL ditetapkan tersangka dengan melanggar Pasal 279 Subsider 280 lebih subsider 284 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Nikah Tanpa Sepengetahuan Suami Sah, Wanita di Tulangbawang Barat Lampung Ditangkap Polisi