News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terciduk Berzina dengan Kepsek, Nasib Bu Guru PPPK di Tulungagung Ini di Ujung Tanduk

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses evakuasi jenazah S, ASN Tulungagung dari salah satu hotel di Trenggalek. (Istimewa)

Sebelumnya, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo meminta MSR tak diperbolehkan mengajar dulu.

Maryoto sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk mengistirahatkan MSR sementara.

Baca juga: Berdalih Takut Ketahuan Punya Anak Hasil Zina, Sepasang Kekasih di Kota Batu Tega Buang Bayinya

"Saya sudah perintahkan, mungkin aplikasi di lapangan belum sampai ke sana (berhenti mengajar sementara)," ungkap Bupati Maryoto, Senin (30/1/2023).

Lanjut bupati, skorsing ini diberlakukan agar tidak menuai gejolak di masyarakat.

Apalagi pelanggarannya masuk kategori berat, sehingga harus ada sanksi.

Namun, kepastian sanksi ini akan diputuskan lewat kajian Bagian Hukum.

"Yang penting berhenti sementara dulu. Kalau tidak ada guru pengganti, kami carikan," sambung Maryoto.

Siapa sebenarnya MSR?

MSR adalah guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Masa berlaku kontrak adalah dua tahun, dan akan dilakukan evaluasi untuk pertimbangan perpanjangan atau putus kontrak.

Saat ini, masa kerja MSR belum ada satu tahun, namun kini bisa terancam diputus di tengah jalan.

"Kalau memang aturannya mengharuskan putus kontrak, kami akan lakukan. Makanya perlu kajian lebih dulu," tegas Maryoto.

Meski demikian, Bupati Maryoto mengaku mengedepankan pembinaan.

Setidaknya MSR cukup diberikan sanksi administrasi, tidak sampai pemutusan kontrak.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini