TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menangkap SA, Sekretaris Desa Sailong, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
SA ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap remaja putri yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
SA diamankan polisi di rumah kerabatnya di Desa Sailong.
Peristiwa pelecehan itu diduga dilakukan SA saat menjadi guru di sekolah tempat belajar korban.
Baca juga: Lima Siswa SD di Trenggalek jadi Korban Pelecehan Kepala Sekolah, Korban Alami Perubahan Perilaku
SA sebelumnya dilaporkan beberapa mantan siswanya di salah satu sekolah di Desa Sailong terkait dugaan kasus asusila.
Lantaran kasus tersebut, SA sudah dikeluarkan sebagai pengajar di sekolah tersebut.
Selain melakukan pelecehan seksual, SA juga diduga menyebar konten asusila melalui salah satu aplikasi pesan.
"Ya benar, (SA) telah diamankan di Polda Sulsel status tersangka atas dugaan kasus TP ITE (Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Kasubdit Cyber Polda Sulsel, Kompol Sutomo saat dikonfirmasi Tribun.
Tindak pidana ITE yang dimaksud Sutomo, yaitu mentransmisikan dan mendistribusikan dokumen dan atau informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE," jelasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Tak Terima Putri Candrawathi Dituding Berpakaian Seksi untuk Muluskan Skenario Pelecehan
Dikatakan Sutomo, jajarannya masih terus mendalami kasus yang melibatkan sekretaris desa itu.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Breaking News: Polisi Tangkap Oknum Sekdes di Bone, Kasus Asusila Siswi SMP