Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA – Terdakwa kasus pembunuhan empat anggota TNI Pos Koramil Kisor, Melkyas Ky divonis 20 tahun penjara.
Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Penyerangan Pos Koramil Gome Janggal, Panglima TNI Perintahkan Proses Hukum Komandan Pos
Tim Kuasa Hukum, Advokat Paham Papua Yohanis Mambrasar mengatakan, dalam putusannya mejelis hakim berpendapat bahwa Melkyas Ky terbukti bersalah.
"Hakim berpendapat dia (Melkyas) terlibat dalam pembunuhan empat anggota TNI Pos Koramil Kisor dimaksud dengan melanggar Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP, " kata Yohanis Mambrasar kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (4/2/2023) via selular.
"Hakim sudah putuskan pada 3 Februari 2023 kemarin, selaku penasihat hukum kami kecewa," ujarnya.
Yohanis menilai, putusan majelis sangat tidak adil, pasalnya keputusan yang dibuat tidak berdasarkan prinsip keadilan hukum dan tidak mengandung rasa keadilan masyarakat.
"Kami melihat dalam pengambilan keputusan perkara ini majelis hakim tidak jeli, tidak kritis, dan tidak jujur," ujarnya.
Diketahui atas putusan Majelis Hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nuryanto, menyatakan mengajukan banding.
Baca juga: Tentara OPM Klaim Kuasai Ibu Kota Maybrat, Kapolda Papua: Saya akan Kejar dan Tangkap Mereka
Sebelumnya pada sidang tuntutan, JPU mengajukan tuntutan penjara seumur hidup terhadap Melkyas Ky.
Empat Personel TNI Gugur
Kasus penyerangan Posramil Kisor di Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat terjadi hampir 2 tahun lalu, tepatnya 2 September 2021.
Sebanyak empat personel TNI gugur dalam insiden penyerangan tersebut.
Mereka adalah Serda Amrosius, Praka Muhammad Dhirhamsyah, Pratu Zul Ansar, dan Lettu Inf Dirman.
Sedangkan dua orang personel lainnya, yakni Sertu Juliano dan Pratu Ikbal mengalami luka berat.
Baca juga: Panglima TNI Ungkap 3 Pendekatan Tangani Konflik di Papua, KKB Hingga Separatis Bakal Ditindak Tegas
Pangdam XVIII/Kasuari, Mayjen I Nyoman Cantiasa, membenarkan adanya penyerangan di Posramil Kisor di Papua Barat yang diduga dilakukan oleh Kelompok Separatis Teroris.
"Kamis (2/9/2021) dini hari terjadi penyerangan terhadap Pos Koramil Persiapan Distrik Maybrat Selatan, diduga ini dilakukan oleh Kelompok Separatis Teroris yang menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan anggota kami empat orang gugur, dua luka dan lima orang selamat," ujar Pangdam.
Penyerang diperkirakan berjumlah sekitar 50 orang.
Kronologis Penyerangan
Kasus ini bermula pada Kamis (2/9/2021) dini hari. Sekitar 50 orang tak dikenal menyerang Posramil Kisor di Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat.
Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen I Nyoman Cantiasa menyatakan, para pelaku adalah Kelompok Separatis Teroris (KST) yang ingin mengacaukan situasi keamanan di Papua.
Melkyas Ky, terdakwa kasus pembunuhan empat anggota TNI Pos Koramil Kisor, pada 2 September 2021 divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong.
Penyerangan yang dilakukan pukul 03.00 WIT itu mengakibatkan empat prajurit TNI gugur dan dua lainnya mengalami luka berat.
Baca juga: Sempat Terhenti akibat Serangan KKB, Proyek Jalan Bintuni-Maybrat Dilanjutkan 2023 Dikawal Aparat
Empat anggota TNI yang gugur adalah Serda Amrosius, Praka Dirham, Pratu Zul Ansari, dan Lettu Chb Dirman.
Sementara dua personel yang mengalami luka berat, yaitu Sertu Juliano dan Pratu Ikbal.
5 anggota TNI lainnya selamat dalam penyerangan Pos Rayon Militer (Posramil) Kisor, Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat.
Mata-mata
Aparat Kepolisian mengungkapkan kronologis penyerangan yang dilakukan oleh gerilyawan KNPB di Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat hingga mengakibatkan 4 prajurit TNI meninggal dunia.
Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid mengatakan, MY, salah satu pentolan KNPB mengaku sebagai mata-mata sebelum aksi penyerangan dilakukan.
Awalnya pelaku berinisial MY (20) diperintahkan oleh pimpinannya untuk melakukan pemantauan di Posramil Kisor.
"MY (20), diperintahkan oleh pimpinannya untuk melakukan pemantauan di tempat tersebut," ucap Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid.
Baca juga: Anggota Babinsa di Puncak Papua Meninggal Usai Ditikam, Pelakunya Diduga KKB Pimpinan Kalenak Murib
"Sampai di pos tersebut, memang tidak dalam kondisi kosong. Artinya memang tidak ada siaga," ucap Choiruddin, kepada sejumlah awak media, Minggu (5/9/2021).
Sebelum melakukan aksi membabi-buta, gerilyawan KNPB terlebih dahulu telah membagi 4 kelompok.
"Mereka bagi menjadi 4 tim, ada yang pantau dari sisi belakang dan depan, sebagian langsung masuk ke dalam pos," ungkap Choiruddin.
Kamis (2/9/2021) sekira pukul 03.00 WIT, terdapat 13 orang termasuk MY langsung melakukan penyerangan.
"Dalam pos itu ada tiga bilik. Si MY dan kedua rekannya ini mendapati tugas di bilik yang kedua," jelasnya.
Ia menuturkan, untuk kedua orang yang membantu MY hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
"Kemudian MY keluar untuk melakukan pemantauan, setelah itu terjadilah pembacokan," tuturnya.
Atas tindakan tersebut, pelaku MY dikenakan Pasal 340 terkait pembunuhan berencana, subsider 338 junto 5556 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Masih Ingat Kasus Kisor! PN Sorong Vonis Melkyas Ky 20 Tahun Penjara