TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Setu, tukang becak eksekutor pembobolan rekening BCA milik Muin Zachry, 10 bulan penjara.
Setu terbukti turut serta membobol rekening BCA milik Muin Zachry.
Baca juga: Soal Pembobolan Uang Rp320 Juta, BCA: Pelaku Utamanya Thoha, Bukan Tukang Becak
Setu dinyatakan terbukti melanggar pasal pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.
"Mengadili, memutus pidana Setu dengan hukuman selama 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan saat membacakan vonis, Senin (6/2/2023).
Hakim Marper menyebutkan ada beberapa hal yang memberatkan Setu adalah merugikan dirinya sendiri dan korban.
Sebaliknya hal yang meringankan terdakwa yakni berlaku sopan selama sidang, berterus terang, dan sudah berusia lanjut.
Sementara itu, hakim memvonis Mohammad Thoha 3,5 tahun penjara.
Thoha adalah otak pembobolan rekening BCA Rp 320 juta.
Thoha terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian.
Hal-hal yang memberatkan vonis otak pembobol rekening BCA tersebut, yakni meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban.
Baca juga: Personel Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembobolan ATM di Medan: Pelaku Sempat Melawan
Sementar hal yang meringankan adalah berterus terang, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan mengembalikan sebagian kerugian korban.
Sebelumnya, Hera F Haryn selaku Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA, meluruskan informasi yang beredar.
Pelaku utama dari kasus ini bukanlah Setu yang merupakan tukang becak, melainkan Mohammad Thoha, orang yang menjadi penghuni kos rumah Muin.
"Meluruskan, bahwa tidak benar bahwa pelaku utamanya tukang becak. Tapi, adalah Toha seorang penghuni kos yang tinggal bersama dengan nasabah kami tersebut," ucap Hera dalam sela-sela paparan kinerja BCA secara virtual, Kamis (26/3/2023).