News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelecehan Seksual di Jambi

Wanita Pelaku Pedofilia di Jambi akan Jalani Tes Kejiwaan, Diduga Miliki Perilaku Menyimpang

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Polisi akan menjadwalkan tes kejiwaan terhadap pelaku pedofilia di Jambi. Suami pelaku mengungkap beberapa perilaku menyimpang yang dilakukan.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap wanita di Jambi berinisial NT (20) yang menjadi tersangka pedofilia.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan tes kejiwaan akan dijadwalkan pekan ini karena ada beberapa perilaku menyimpang yang dilakukan pelaku.

"Kita akan lakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka, bersama UPTD PPA Provinsi Jambi. Akan diperiksa di rumah sakit Jiwa Provinsi Jambi," jelasnya dikutip dari TribunJambi.com, Senin (6/2/2023).

Temuan perilaku menyimpang NT diungkapkan suaminya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Baca juga: Sekretaris Desa di Sulawesi Selatan Ditangkap Polisi Kasus Pelecehan Siswi SMP

Suami NT yang berinisial AF menjelaskan pelaku sering melukai diri sendiri menggunakan silet.

"Dari keterangan suaminya, dia mengaku melihat istrinya menyayat tangannya menggunakan silet," bebernya.

Saat diperiksa di Mapolda Jambi, AF juga mengaku istrinya sering melakukan pengancaman jika permintaan berhubungan badan ditolak.

Bahkan ancaman yang dilakukan pelaku melibatkan anak mereka yang masih 10 bulan.

"Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, mengancam akan mencincang anaknya," pungkasnya.

NT Ditetapkan jadi Tersangka Pedofilia

Polisi menetapkan NT sebagai tersangka pedofilia karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur.

Para korban masih berusia 8-15 tahun, terdiri dari 11 laki-laki dan 6 perempuan.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah NT menjalani proses pemeriksaan, Jumat (3/2/2023).

"Benar sudah kita amankan dan untuk statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, Senin (6/2/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini