Seorang hakim di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, Jawa Timur berinisial MY diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan poligami.
MY melakukan poligami dengan menikahi seorang wanita yang mengajukan perceraian ke PA Tulungagung.
Dalam proses perceraian, MY meminta kontak pelapor dan mengatur agar bisa menjadi anggota majelis dalam perkara perceraian pelapor.
Bahkan, MY mengajak pelapor menikah di tengah proses persidangan.
Karena dijanjikan perkara perceraiannya cepat diselesaikan, pelapor menyetujui pernikahan siri tersebut.
Dilansir dari TribunJatim.com, pernikahan tersebut merupakan pernikahan kedua MY.
Dari pernikahan dengan wanita yang melaporkan kasus perceraian ini, keduanya dikarunia satu orang anak.
Setelah anak dari istri kedua lahir, MY baru meminta izin kepada istri pertama untuk melakukan poligami.
Istri pertama MY mengiyakan permintaan tersebut dan MY dapat mengurus perizinan melakukan poligami ke dinas terkait.
Kemudian MY melakukan pernikahan resmi dengan istri kedua karena sebelumnya hanya menikah secara siri.
Namun setelah menikah secara resmi, istri kedua mengaku MY langsung menghilang.
Lantaran MY tidak memenuhi nafkah, istri kedua melaporkannya pada 2021.
3. Kronologi Ayah Aniaya 2 Anak Kandung di Cimahi, 1 di Antaranya Tewas, Warga Dengar Suara Ribut-ribut