Barulah pada sore hari jasad korban ditemukan kakak pelaku.
Atas perbuatannya, J sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.
Yakni pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
“Kita berikan hukuman dan pasal-pasal yang maksimal kepada pelaku,” tegas Bambang.
Pengakuan tersangka
J di hadapan polisi dan rekan media mengakui telah membunuh pacarnya itu.
Adapun motif tersangka karena kesal kepada korban.
DS sudah berulang kali cerewet meminta dinikahi karena sudah mengandung bayi mereka.
Baca juga: Fakta Manusia Silver Bunuh Siswi SMP di Sukoharjo, Dipicu Cekcok Tarif Kencan Rp 300 Ribu
"Sudah 3 kali meminta dinikahi,” ungkap tersangka.
J juga mengaku belum siap menikahi korban karena masih keterbatasan biaya.
“Saya masih mau ngumpulin uang sendiri, tidak mau membebani orang tua,” tandas tersangka.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Bali.com/Putu Yunia Andriyani/Putu Honey Dharma Putri W)