Penahanan dilakukan setelah melalui proses penyidikan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Palembang.
Hal tersebut diungkapkan oleh AKBP Haris Dinzah selaku Kasat Reskrim Polres Palembang.
"Bener setelah ditetapkan tersangka kemarin, hari ini DN resmi kita tahan di tahanan Polrestabes Palembang, " tegas Haris, Kamis (9/2/2023).
Mengutip Sripoku.com, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa gunting berukuran besar.
"Adapun barang bukti yang kita amankan berupa gunting besar yang saat itu digunkan DN yang menyebabkan jari Ar putus, " bebernya.
DN pun terjerat Pasal 60 KUHP Ayat 1 tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka berat.
"Benar DN terancam hukuman 5 tahun penjar," ungkap Haris.
(Tribunnews.com, Renald)(Sripoku.com, Yandi Triansyah)