TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Polisi menangkap lima anggota geng motor yang melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Rizki Najmudin (21) hingga tewas di Gang H Arsad, RT 1/19, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Pelaku berinisial MFPU (19), NBR (19), MA (19), RFF (18), KAH (17) serta AAS (17) yang masih buron itu tak hanya membacok remaja, tetapi menyerang sebuah hotel yang berada di Jalan Raya Cimindi pada 5 Februari 2023 lalu.
Baca juga: Rizki Tewas Dibacok Gerombolan Pemuda Bermotor, Para Pelaku Sempat Tanya soal Geng Motor
Satu dari lima tersangka yakni MFPU yang merupakan wakil ketua geng motor daerah Cimahi, ditembak karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap di kontrakannya di Cirebon pada 13 Februari 2023.
"Ada lima pelaku yang kami amankan, untuk tersangka MFPU kami berikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri, dia juga DPO kasus kekerasan secara bersama-sama," ujar Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (16/2/2023).
Aldi mengatakan, aksi brutal yang dilakukan para pelaku tersebut bermula ketika salah satu anggota geng motor dari berbagai daerah berkumpul di wilayah Dago, Kota Bandung sambil pesta minuman keras (miras).
"Pada pagi hari (subuh) mereka masuk ke Kota Cimahi dengan tujuan ingin menyasar mencari korban. Sekitar pukul 3.30 WIB, ada dua korban yang akan pulang ke rumahnya, kemudian saat turun dari angkot tiba-tiba langsung diserang oleh kelompok ini," katanya.
Setelah itu, kata Aldi, anggota Polsek Cimahi Selatan dan Polres Cimahi mendapatkan laporan dari keluarga korban, bahwa seorang remaja berinisial MRN meninggal dunia karena dianiaya sekolompok geng motor tersebut.
"Kami mendapat laporan pada pukul 08.43 WIB, kemudian saya bersama tim langsung turun ke TKP sekira pukul 9.00 WIB dan memang benar telah terjadi dugaan menghilangkan nyawa orang lain untuk korban MRN," ucap Aldi.
Baca juga: 17 Anggota Geng Motor yang Resahkan Warga Garut Ditangkap, 11 Tercatat sebagai Pelajar SMP dan SMA
Dari hasil penyidikan, kata Aldi, anggota Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengidentifikasi kelima pelaku yang saat itu berada di Subang, Indramayu, Cirebon, dan Sumedang, kemudian pihaknya langsung melakukan pengakapan.
Selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga menyita barang bakti seperti batu, potongan double stik, stik baseball, empat motor, dan dua buah helm, dan pisau yang digunakan untuk menusuk korban hingga tewas.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan atau 170 Ayat 2 ke 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Aldi.
Pelaku keroyok korbannya secara sadis
Lima pelaku menganiaya korbannya secara sadis.
Selain dikeroyok dan dihujani pukulan dengan benda tumpul, korban juga dibacok oleh pelaku AAS yang hingga kini masih diburu polisi.
Baca juga: Geng Motor di Cimahi Blokir Jalan, Begini Respons Polres