News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu di Madiun yang Bakar Bayi hingga Meninggal Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bayi. Wanita di Madiun yang bunuh bayinya dengan cara dibakar ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan wanita asal Madiun, Jawa Timur, berinisial IS (36) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap bayi.

IS membunuh bayi yang baru dilahirkan dengan cara dibakar di atas tungku hingga jasad korban mengalami luka bakar 70 persen.

Kasatreskrim Polres Kabupaten Madiun, AKP Danang Eko Abrianto, mengatakan kasus tersebut terjadi pada Senin (6/2/2023) di rumah tersangka.

Namun penetapan tersangka baru dapat dilakukan karena IS sempat dirawat secara intensif di RSUD Dolopo, Madiun.

Baca juga: ART di Cempaka Putih Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya Lalu Buang Jasadnya di Tempat Sampah

"Kondisi kesehatan yang bersangkutan stabil. Tim Dokpol sudah menjemput dan membawanya ke Unit Satreskrim Polres Kabupaten Madiun," ungkapnya, Selasa (14/2/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

Proses pemeriksaan awal terhadap pelaku telah dilakukan dan terungkap bayi dilahirkan empat hari sebelum kejadian atau Kamis (2/2/2023).

"Setelah lahir, bayi berjenis kelamin laki laki tersebut hanya digeletakkan di atas lantai, berselimutkan kain, tanpa penanganan medis," bebernya.

IS melahirkan seorang diri tanpa bantuan perawat maupun tetangga.

Saat melihat bayi yang dilahirkan, IS mengaku teringat perkataan suaminya yang sempat menuduh bayi yang dikandung hasil perselingkuhan.

"Kemudian bayi itu dengan tega dibakar oleh pelaku diatas tungku dapur pada Senin (6/2/2023)," lanjutnya.

Atas perbuatannya, IS terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku dijerat pasal berlapis, UU Perlindungan Anak dan Pasal 44 Ayat 3 UU RI Nomor 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Serta pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Motif Pembunuhan

Proses pemeriksaan awal terhadap pelaku telah dilakukan Polres Madiun untuk mengetahui motif pembunuhan.

AKBP Anton Prasetyo, mengatakan dari pemeriksaan sementara, pelaku merasa kesal dengan suaminya yang menuding janin yang dikandung dari hasil perselingkuhan.

Baca juga: Takut Diketahui Orangtua, Siswi Kelas 3 SMP di Klaten Buang Bayi ke Jurang Setelah Melahirkan

"Sang suami menganggap bahwa pelaku telah berselingkuh hingga mengandung dan melahirkan bayi."

"Suami pelaku bekerja dan tinggal di Banyuwangi jadi jarang pulang ke Madiun. Sudah kami hubungi suaminya tapi belum ada balasan," ungkapnya, Rabu (8/2/2023).

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Senin (6/2/2023) di rumah pelaku.

Dalam proses persalinan tidak ada yang membantu pelaku, sehingga pelaku melahirkan sendirian.

Setelah melahirkan pelaku teringat tuduhan suaminya dan merencanakan pembunuhan terhadap bayi yang masih merah.

"Kemudian tiba-tiba ia merasa akan keluar janin. Begitu keluar janin pelaku ingat dengan apa yang disampaikan oleh suaminya, perihal tuduhan perselingkuhan."

"Seketika itu juga membawa janin yang habis dilahirkan di atas perapian tungku pembakaran di dapur rumah," lanjutnya.

Awalnya kasus pembunuhan ini tidak diketahui oleh warga, namun ibu dari pelaku mencium bau busuk dari dalam rumah.

Ibu pelaku kemudian memanggil para warga untuk mendobrak rumah pelaku secara paksa dan ditemukan jasad bayi yang sudah terbakar.

ILUSTRASI PEMBUNUHAN - Bayi di Madiun dibunuh ibu kandung dengan cara dibakar di atas tungku. Pelaku sempat melarikan diri ke hutan. (DNA India)

Kata Warga Setempat

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum desa setempat, Sarno menjelaskan, pelaku langsung melarikan diri ketika pintu rumahnya dibuka secara paksa oleh warga.

Baca juga: Mayat Bayi yang Dibungkus Kain Sarung Ditemukan dalam Areal Makam Gandeng di Genuk Semarang

"Kejadiannya Senin kemarin, ketika tetangga curiga, pintu rumah yang bersangkutan tertutup, tidak terbuka sejak 4 hari lalu."

"Coba diketuk tidak ada balasan. Begitu didobrak warga, ibu itu langsung lari," ungkapnya, Selasa (7/2/2023).

Bayi yang dibunuh merupakan anak ketiga pelaku.

Sarno mengatakan anak pertama pelaku saat ini masih SD, sedangkan anak keduanya telah meninggal sejak 2018.

"Sepertinya anak ketiga yang dibakar. Anak kedua sudah meninggal tahun 2018. Anak pertama usianya masih SD. Belum tahu apakah ada depresi atau gangguan jiwa," sambungnya.

Warga yang membuka paksa pintu rumah pelaku langsung mengevakuasi jasad bayi dan memakamkannya.

"Jasad bayi dimakamkan kemarin sekitar pukul 4 sore. Jenis kelamin belum tahu karena sudah terbakar 70 persen. Jadi kondisinya rusak," terangnya.

Pelaku yang melarikan diri ditangkap di hutan dan kini telah berada di Polres Madiun.

Menurut Sarno, pelaku dikenal sebagai pribadi yang tertutup.

Baca juga: Kasus Bayi Meninggal di Kandungan di Sumut Berakhir Damai, Keluarga Korban Terima Uang Rp 25 Juta

Suaminya bekerja di Banyuwangi yang pulang ke Madiun satu bulan sekali.

"Suaminya pulang 1 bulan sekali. Di rumah cuma seminggu aja. Kalau dari cerita tetangga, pelaku tidak lulus sekolah dasar. Dulu pernah merantau ke Malaysia," bebernya.

Polisi telah membongkar makam bayi untuk keperluan proses autopsi.

Proses pemeriksaan terhadap pelaku dan beberapa saksi juga masih dilakukan.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMadiun.com/Febrianto Ramadani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini