Dalam pasal 137 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang.
Jadi, pengemudi harus sadar dan berhati-hati agar tidak membawa penumpang menggunakan mobil angkutan.
Selain berbahaya dan memicu kecelakaan lalu lintas, juga ada sanksi tegas.
"Supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di jalan raya," ujarnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kecelakaan Maut 2 Truk di Jalintim Lampung Tengah, 3 Buruh PT GGP Tewas