News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Truk Adu Kambing di Jalintim Lampung Tengah, 3 Buruh Perusahaan Tewas, 10 Lainnya Luka-luka

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kecelakaan truk - Tiga buruh PT GGP di Agro, Lampung Tengah meninggal dunia setelah truk yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan di Jalintim Lampung Tengah, Lampung, Kamis (16/2/2023) sekira pukul 06.00 WIB.

Dalam pasal 137 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang.

Tiga buruh PT GGP di Agro, Lampung Tengah meninggal dunia setelah truk yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan di Jalintim Lampung Tengah, Lampung, Kamis (16/2/2023) sekira pukul 06.00 WIB. Foto proses evakuasi dua truk yang mengalami kecelakaan maut di Jalintim, Lampung Tengah, Kamis (16/2/2023). (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidik)

Jadi, pengemudi harus sadar dan berhati-hati agar tidak membawa penumpang menggunakan mobil angkutan.

Selain berbahaya dan memicu kecelakaan lalu lintas, juga ada sanksi tegas.

"Supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di jalan raya," ujarnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kecelakaan Maut 2 Truk di Jalintim Lampung Tengah, 3 Buruh PT GGP Tewas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini