"Karena menurut pelapor, si terapis ini tertidur dan menggunakan handphone," jelasnya, Jumat (17/2/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Selain tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP), pelaku juga lalai karena melakukan praktik terapi hingga tertidur.
Pelaku membiarkan korban berteriak kesakitan tanpa ada upaya untuk menolong.
"Iya (unsur kelalaian), karena dia lalai dan si anak menjerit-menjerit. Tersangka tidak memperdulikan," sambungnya.
Sementara itu, Saksi Ahli Pidana, Effendi Saragih, menjelaskan perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana kekerasan.
Baca juga: Peran Enam Pelaku Penganiayaan di Yogyakarta, Terlibat Kekerasan karena Solidaritas Sesama Teman
"Jelas saja itu masuk unsur (pidana), karena itu perbuatan kekerasan itu dengan menggunakan tenaga yang besar dengan anak yang mengakibatkan sengsaranya anak tersebut baik secara fisik maupun psikis."
"Makanya dengan perbuatan tersebut, saya menganggap itu sudah masuk dalam perbuatan kekerasan," terangnya.
Mendapat Sorotan dari Ridwan Kamil
Video penganiayaan terhadap anak berkebutuhan khusus di Depok diunggah di akun Twitter @p3n7l7h pada Rabu (15/2/2023).
Dalam video tersebut pria yang berbaju kuning dengan santai menganiaya korban sambil bermain handphone.
Jeritan korban sama sekali tidak dihiraukan pria yang diduga terapis di sebuah rumah sakit di Depok.
Akun tersebut juga me-mention akun Twitter Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil melalui akun Instagramnya menyatakan dugaan penganiayaan terhadap anak berkebutuhan khusus ini telah ditindaklanjuti oleh polisi.
Baca juga: Kronologi Penganiayaan Balita oleh Ayahnya di Manado, Pelaku Menampar hingga Pukul Menggunakan Kaki
Menurut Ridwan Kamil, apabila ditemukan unsur kekerasan pelaku dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku agar kasus serupa tidak terjadi.