Usai menjalani pemeriksaan sejak hari Minggu lalu, pelaku kemudian dipulangkan dan kembali dipanggil keesokan harinya untuk dilanjutkan pasa pemeriksaan lanjutan.
Namun, berdasarkan hasil gelar perkara, Polres Rohul menilai, pelaku tak bisa ditahan lantaran kasus tersebut bersifat delik aduan.
"Apalagi, pelaku masih berstatus sebagai anak di bawah umur dan masih berada dalam pengawasan orangtua," tambah Kapolres.
Walaupun tak dilakukan penahanan, pelaku dibebankan untuk membuat video klarifikasi serta permintaan maaf dan perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
Baca juga: KUHP Disahkan, Hina DPR dan Lembaga Negara Lain Bisa Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan
Dalam unggahan video permintaan maafnya itu, RT didampingi ibunya meminta maaf secara langsung kepada Presiden Joko Widodo.
"Saya minta maaf kepada Pak Jokowi atas video viral saya buat di media sosial Tik Tok. Hal ini jadi pelajaran bagi saya. Saya tak akan mengulanginya lagi di masa depan," kata dia.
Hal yang sama juga dilakukan oleh ibu pelaku yang turut meminta maaf kepada orang nomor satu se Indonesia itu atas perbuatan anaknya tersebut.
Adapun video permintaan maaf pelaku dan ibunya itu diunggah di akun TikTok 'Susilawati5696' dan sudah ditonton pula ribuan kali.
Selain video permintaan maaf tersebut, pelaku juga dibebankan wajib lapor kepada pihak kepolisian dalam selama batas waktu tertentu.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Remaja di Rohul Nekat Bikin Konten Hina Jokowi di TikTok, Ditangkap Polisi Langsung Minta Maaf
(TribunPekanbaru.com/Syahrul)