News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perusakan Makam TPU Glondong Blitar, Pelaku Tinggalkan Pesan Atas Nama Malaikat Munkar dan Nakir

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi makam umum TPU Glondong, Blitar, yang dirusak, pecahan batu bekas bangunan kijing tampak berserakan

TRIBUNNEWS.COM - Perusakan makam di TPU Glondong di Kelurahan Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, membuat geger warga setempat.

Terdapat 58 makam dirusak. Pelaku meninggalkan pesan mengenai alasannya merusak makam.

Yang membuat gempar, si pelaku mengatasnamakan malaikat Munkar dan Nakir.

"Maaf Pak juru kunci/Kamituwo awal kesepakatan makam/kuburan Glondong dilarang dikijing, hanya dua batu'," demikian isi surat itu.

Baca juga: 7 Anak Jadi Tersangka Perusakan Makam Cemoro Kembar di Pasar Kliwon Solo

Warga melaporkan kejadian itu ke Polres Blitar. Polisi bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi.

Dari pemeriksaan saksi itu, akhirnya mengerucut ke satu orang, pelaku diduga Ms, pria berusia 51 tahun.

Ia adalah warga setempat yang rumahnya juga tak jauh dari TPU yang ada di belakang kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Blitar itu.

Ms, diduga pelaku pengrusakan TPU Glondong diperiksa di Polres Blitar.

(TRIBUNJATIM.COM/IMAM TAUFIQ)

Hingga Sabtu (18/2/2023) kemarin atau selang tiga hari dari kejadian pengrusakan itu, ia masih diperiksa di Polres Blitar.

Sebab, petugas juga tak ingin terjadi sesuatu yang tak diinginkan atas keselamatan Ms, jika tak segera diamankan.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Perusakan Makam Mantan Bupati Sekaligus Tokoh Pendiri Kabupaten Ngawi

"Iya (Dia, kami amankan di Polres Blitar untuk kita dalami). Itu setelah memeriksa enam saksi (Di antaranya, ketua RT setempat, juru kunci makam. Dari pemeriksaan beberapa saksi itu, akhirnya mengarah ke yang bersangkutan," kata AKP Tika Pusvitasari, Kasatreskrim Polres Blitar.

Menurut para saksi, emosi pelaku itu tak ada motif lain kecuali karena dipicu dengan ketidakterimaan atas banyaknya makam yang kini dibangun permanen dengan diberi kijing.

Itu menurut versi pelaku, dianggapnya mengingkari kesepakatan karena sejak ada makam pada 2003 dulu, tak boleh ada pembangunan kijing di TPU itu.

Akhirnya, Rabu (15/2/2023) malam atau tengah malam, ia menjalankan aksi itu.

Namun, yang membuat banyak orang heran, apa mungkin ia berani beraksi sendirian di tengah malam dengan perusakan kuburan sebanyak itu.

Baru Kamis (16/2/2023) pagi warga geger karena melihat banyak pecahan batu bekas bangunan kijing berserakan di mana-mana.

"Ia merusak dengan peralatan palu dan linggis, sehingga kami kenai pasal pengrusakan (pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman di bawah lima tahun penjara)," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul FAKTA Perusakan 58 Makam di Blitar, Pelaku Pakai Palu dan Linggis, Sempat Beri Surat Ancaman

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini