News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Hukuman Doni Salmanan Ditambah 8 Tahun Penjara, Korban Tak Puas, Tuntut Uang Mereka Dikembalikan

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

TRIBUNNEWS.COM - Banding jaksa membuahkan hasil. Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis Doni Salmanan 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Hukuman itu dua kali lipat lebih berat dari vonis yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Tak hanya itu, aset-aset Doni Salmanan juga disita negara.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Bandung Perberat Hukuman Doni Salmanan Menjadi 8 Tahun Penjara

Oleh hakim Doni Salmaman dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan platform Quotex, karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Ia juga dinyatakan bersalah melakukan pencucian.

Namun, para korban tetap saja tidak puas dengan keputusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Menurut seorang korban, Ridwan, secara umum dari teman-temannya yang juga menjadi korban Doni Salmanan yang tergabung dalam paguyuban, langsung berdiskusi setelah ada putusan.

"Intinya kalau dari teman-teman paguyuban, walaupun hukuman Doni bertambah yang tadinya 4 tahun menjadi 8 tahun penjara. Intinya hanya satu, uang kami kembali," ujar Ridwan di ujung telepon seperti dikutip dari Tribunjabar.id, Rabu (22/2/2023).

Ridwan mengungkapkan ia dan rekan-rekannya kecewa karena barang bukti atau aset Doni Salmanan yang telah disita sebelumnya, diputuskan untuk disita negara.

"Sebenarnya, mau Doni Salmanan dihukum 4 tahun, 3 tahun, atau 1 tahun pun (tak masalah). Kami cuma ingin uang kami kembali saja," kata Ridwan.

Ridwan mengaku, dengan putusan tersebut, pihaknya para korban akan mengambil langkah hukum kembali.

"Kami akan coba desak JPU terus, untuk melakukan kasasi. Di sidang tingkat pertama (diputuskan) aset dikembalikan ke Doni, terus sidang banding kemarin aset disita negara," ucap dia.

Siapa tahu, kata Ridwan, di sidang selanjutnya dengan melakukan kasasi, para korban mendapatkan kembali hak-haknya.  "Jadi aset-asetnya itu bisa diberikan ke korban," ujar Ridwan.

Ridwan menjelaskan, melihat kasus yang lain, seperti kasus yang menjerat Indra Kenz, itu uang dikembalikan kepada para korban.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini