"Saat bertemu dengan beliau (Mahfud Santoso), dia menyampaikan agar saya menyumbang untuk pembangunan gedung NU (LNC)," imbuhnya.
Adapun uang yang disebut sebagai infak pembangunan LNC itu sendiri berjumlah senilai Rp 250 juta.
Uang tersebut menurut Anton, ia serahkan ke seseorang bernama Hanan yang merupakan orang kepercayaan Mahfud santoso.
Adapun Anton menitipkan uang tersebut kepada Hanan lantaran Mahfud Santoso sedang berada di luar kota.
Baca juga: Dokter Setor Rp 240 Juta Setelah Cucu Masuk Kedokteran Unila, Uang Titipan Dibelikan Emas 1,4 Kg
"Total sumbangan itu Rp 250 juta, itu saya serahkan sekitar 28 Juli 2022," kata dia.
"Itu saya serahkan ke pak Hanan di Rumah Sakit (RS) Urip Sumoharjo karena pak Mahfud sedang di Jogja," imbuhnya.
Lebih lanjut, Anton juga mengatakan, jika dirinya membayar SPI ke rekening Unila senilai Rp 250 juta, serta biaya UKT Fakultas Kedokteran Unila senilai Rp 17,5 juta.
"Jadi 250 juta ke pak Mahfud itu bukan SPI, katanya waktu itu untuk sumbangan pembangunan gedung NU," jelasnya.
"Yang sumbangan SPI sama UKT itu beda, karena itu saya transfer ke rekening Unila," imbuhnya.
Kemudian, Hakim Edi Purbanus bertanya kepada Anton berdasarkan BAP Mahfud Santoso, terkait uang yang diserahkan ke Karomani hanya senilai Rp 200 juta.
Baca juga: Mantan Rektor Universitas Riau Akui Titip 111 Mahasiswa ke Unila: 92 Orang Diterima
Menurut Anton, dia tidak mengetahui terkait nominal uang yang diserahkan kepada Karomani.
"Saya tidak tahu berapa yang diserahkan ke Pak Karomani, yang saya ingat saya serahkan Rp 250 juta," ucapnya.
Lebih lanjut, Hakim Edi Purbanus pun bertanya terkait sumber uang yang Anton berikan untuk meloloskan anaknya berkukiah di Unila.
"Itu istri saya mengajukan pinjaman ke bank yang mulia," imbuhnya
Penulis: Hurri Agusto
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Saksi Anton Akui Dirinya Keluarkan Uang Rp 500 Juta Lebih untuk Loloskan Anaknya Masuk FK Unila