TRIBUNNEWS.COM - Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika resmi bercerai, Rabu (22/2/2023).
Perceraian keduanya tertuang dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, tiga Membebankan biaya perkara sebesar Rp 875.000 rupiah," demikian putusan yang dibacakan Hakim Ketua Lia Yuliasih.
Mengutip TribunJabar.id, dalam persidangan, Anne Ratna Mustika hadir bersama kuasa hukumnya Ika Rahmawati.
Sedangkan Dedi Mulyadi diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Ojat Sudrajat.
Anne pun mengungkapkan, keputusan Majelis Hakim PA Purwakarta telah sesuai keinginannya.
"Alhamdulillah yah tadi, teman-teman bisa saksikan langsung bahwa akhirnya tuntutan saya dikabulkan oleh pengadilan agama," ucap Neng Anne.
Baca juga: Anne Ratna dan Dedi Mulyadi Resmi Bercerai, Ini Hal yang Membuat Bupati Purwakarta Mantap Berpisah
Dedi Mulyadi Ajukan Banding
Dedi Mulyadi melalui kuasa hukumnya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
"Ini kan baru putusan tahap pengadilan pertama, yakni pengadilan agama. Nah itu belum memiliki ketentuan hukum yang tetap, masih ada upaya lain. Upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh tergugat."
"Kami para penasehat hukum Kang Dedi akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," ucap Ojat.
Ojat juga mengatakan, akan berusaha untuk mempertahankan hubungan rumah tangga Dedi.
Bahkan, ia mengucapkan bahwa Anne dan Dedi masih berstatus suami-istri.
"Masih suami-istri, kemudian dalam 14 hari ke depan, kami siap untuk melakukan banding. Setelah itu, kami juga siap kalau misal dianggap tidak berpihak kepada kami, kemudian kasasi di Mahkamah Agung, jadi masih lama," kata Ojat.