Sebab sebelumnya mereka melihat ada seorang pria muda masuk ke dalam rumah tersebut.
Saat itu, tidak ada satu orang pun di rumah DA karena suaminya sudah keluar.
DA nekat menyelundupkan pria muda asing ke dalam rumahnya sekira pukul 13.50 WIB.
Setelah dipergoki warga, terkuak lah bahwa DA telah melakukan perbuatan zina dengan RO, yang merupakan pria muda berusia 23 tahun.
Warga kemudian menyerahkan keduanya ke pihak berwajib untuk diproses hukum berdasarkan Qanun Jinayat.
DA dan RO mengakui bahwa mereka telah melakukan hubungan badan atau zina.
Kronologi perzinaan keduanya terungkap dalam sidang yang digelar Mahkamah Syar’iyah Takengon.
Baca juga: Pengadilan Tolak Banding Anggota DPRD Medan yang Gugat Partai Gerindra Terkait Video Mesum
Bahwa hubungan RO dan DA adalah sebatas pertemanan dan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Sedangkan DA merupakan istri dari SG, yang keduanya telah sah menikah pada 9 Oktober 2013.
Di persidangan, DA dan RO pun mengakui dan bersumpah di depan hakim karena secara sadar dan tanpa paksaan telah melakukan zina.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Mama Muda dan Brondong 23 Tahun Kepergok Mesum di Aceh Tengah, Digerebek Warga Siang Bolong