Setelah laporan masuk, pihak kampus berusaha memeriksa para korban, saksi hingga dua terduga pelaku pelecehan seksual.
Sebanyak 12 mahasiswi yang mengaku sebagai korban dan 4 orang saksi telah diperiksa.
Kedua pelaku juga telah mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Pasangan kekasih yang kuliah di Fakultas Kedokteran Unand tersebut terancam dikeluarkan dari kampus setelah Satgas PPKS mengajukan surat penonaktifan kedua pelaku ke pimpinan universitas.
Berikut pernyataan resmi dari Humas Unand tentang penjelasan dan langkah yang telah dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand, dikutip dari TribunPadang.com:
Baca juga: Dosen Unand Tawarkan Nilai Tinggi ke Para Korban Pelecehan Seksual, Barang Bukti Sudah Diamankan
1. Benar ada laporan yang masuk ke Satgas PPKS Unand pada tanggal 23 Desember 2022 dari pelapor yang merupakan salah satu dari 12 korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh dua orang terlapor.
2. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi-saksi yang terdiri dari 12 orang
korban dan empat orang saksi, serta dua orang terlapor, serta telah didapatkan bukti bukti tindakan kekerasan seksual.
3. Semua korban, saksi dan terlapor telah memberikan keterangan, kedua terlapor telah mengakui perbuatannya.
4. Telah dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap kedua terlapor.
5. Selanjutnya Satgas PPKS juga telah mengajukan surat penonaktifan kedua terlapor ke pimpinan universitas.
6. Saat ini Satgas PPKS sedang merumuskan rekomendasi terhadap kasus ini.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPadang.com/Rima Kurniati/Wahyu Bahar)