TRIBUNNEWS.COM - Pemilik panti asuhan Fisabilillah Al-Amin, Palembang, Sumatra Selatan berinisial H (40) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap 18 anak asuh.
Pelaku kini telah ditahan di tempat khusus di Polrestabes Palembang karena dinyatakan positif HIV.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan para korban yang berada di panti asuhan dipastikan tidak tertular HIV.
"Tersangka ditempatkan di tempat yang khusus. Tapi selagi proses hukum berjalan kami juga akan koordinasi dengan Dinas Kesehatan bagaimana penanganannya," paparnya, Senin (27/2/2023), dikutip dari TribunSumsel.com.
Baca juga: Kasus Kekerasan di Panti Asuhan Palembang, Kementerian PPPA: 21 Anak Lain Perlu Diperiksa
H diketahui memiliki seorang istri dan anak perempuan yang baru lulus SMA.
Ia telah mendirikan panti asuhan Fisabilillah Al-Amin sejak tahun 2009.
Panti asuhan ini terdaftar resmi di Dinas Sosial Palembang dan akreditasinya C.
Sebanyak 39 anak asuh terdaftar di panti asuhan Fisabilillah Al-Amin, namun hanya 18 anak yang tidur di sana sedangkan sisanya hanya seminggu sekali ke panti asuhan untuk mengaji.
Sempat Alami Gangguan Jiwa
Istri pelaku, Rina menyatakan suaminya sempat mengalami gangguan jiwa selama 4 tahun.
"Suami saya pernah alami gangguan kejiwaan dan kurang lebih satu tahun ini sudah sembuh, hanya saja sifat temperamennya masih tinggi," terangnya.
Meski sudah dinyatakan sembuh, tapi sifat temperamen suaminya akan tiba-tiba muncul dan melakukan tindak kekerasan tanpa mengingat apa yang sudah diperbuat.
"Nah tapi setelah apa yang ia lakukan, dia baru sadar dan pasti meminta maaf kepada anak-anak itu," jelasnya.
Baca juga: Kasus Kekerasan di Panti Asuhan di Palembang: Disorot Mahfud MD, Pelaku Positif HIV
Ia membenarkan suaminya telah melakukan kekerasan terhadap anak-anak panti asuhan yang videonya sempat viral.