Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Partner in crime Wowon Erawan alias Aki Banyu, Solihin alias Duloh ternyata memasukkan racun ke dalam kopi yang masih dibungkus bukan di kopi yang sudah diseduh.
Hal ini terungkap di dalam rekonstruksi yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di rumah kontrakan di kawasan Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Wowon Cs Perankan 55 Adegan dalam Rekonstruksi Bunuh Keluarganya di Bekasi, Polisi Dapat Fakta Baru
Awalnya, setelah Duloh menyewa sebuah kontrakan, tersangka menjemput tersangka M. Dede Solehudin dan anak tiri Wowon, M Riswandi ke kontrakan tersebut.
"Adegan 8 A, tersanhka Duloh menyuruh Dede bersama Riswandi untuk mengali tanah 1,5 meter x 1 meter kedalaman 3 meter dengan Alasan membuat saluran penampungan air," kata Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Eko Barmula.
Singkat cerita, Duloh kembali ke Cianjur, Jawa Barat untuk menjemput istri Wowon, Ai Maemunah dan anak-anaknya, Ridwan Abdul Muiz dan Neng Ayu (5) ke lokasi pada Minggu 3 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.
Setelah itu, Duloh pulang ke rumah istrinya di Bekasi. Sementara itu, keluarga Wowon dan tersangka Dede tinggal di kontrakan itu selama kurang lebih sepekan.
"Lalu pada 11 Januari 18.00 WIB Duloh datang ke kontrakan sendiri. Membawa kopi dan membawa beberapa helai daun pandan yang akan dicampurkan ke dalam air yang akan digunakan untuk membuat kopi," ungkapnya.
Baca juga: Warga Soraki Wowon Cs saat Jalani Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berantai di Bekasi
Awalnya, mereka meminum kopi yang belum dicampurkan racun oleh Duloh. Mereka berbincang di ruang tamu hingga larut malam dan tertidur.
Lalu, Duloh mengambil kopi saset yang dibeli Dede dan membukanya sedikit untuk dicampurkan racun tikus.
"Kamis 12 Januari 2023 pukul 01.00 WIB. Duloh membangunkan Dede menyuruh menyalakan api memasak air yang akan digunakan untuk membuat kopi," tuturnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berantai Wowon Cs di Bekasi-Cianjur
Setelah kopi tersaji, lalu istri hingga anak-anak Wowon dibangunkan untuk meminum kopi tersebut. Namun, dia memintanya untuk meminum dengan satu tegukan.
"Adegan 11 G, N yang tertidur kemudian bangun dan terbatuk karena haus. Adegan 11 H Duloh mengatakan ke Ai Maemunah agar diberikan kopi kepada N, Duloh bilang
'udah ai kalau emang sakit diminumin aja satu sendok," jelasnya.
Akibatnya, mereka yang meminum kopi beracun itu mengeluarkan busa dari dalam mulutnya karena keracunanan.
Untuk informasi, Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pembunuhan berantai di Bekasi hingga Cianjur, Jawa Barat.
Baca juga: Polisi Ungkap Kondisi Tersangka Pembunuhan Berantai Wowon Cs di Tahanan Polda Metro Jaya
Mereka adalah Wowon Erawan alias Aki Banyu, Solihin alias Duloh dan Muhammad Dede Solehudin.
Total ada sembilan orang yang tewas yang terdiri dari tujuh orang keluarga yakni Halimah, Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz, M. Riswandi, Wiwin Winarti, Noneng, dan Bayu (2).
Sementara dua orang korban tewas lainnya adalah tenaga kerja wanita (TKW) yakni Farida dan Siti Fatimah.
Kasus pembunuhan ini dimulai dengan penipuan yang dilakukan ketiga tersangka dengan modus penggandaan kekayaan melalui supranatural.
Ketiga tersangka mengincar para TKW untuk menguras habis hartanya. Total ada 11 orang TKW yang menjadi korban penipuan Wowon cs.
Mereka adalah Hanna, Aslem, Sulastini, Entin, Hamidah, Evi, Yanti, Nene dan Yeni Nursaada. Selanjutnya Siti Fatimah dan Farida yang tewas dibunuh oleh Wowon cs karena menagih janji penggandaan kekayaan dalam kasus ini.
Wowon menjadi peran penting dalam melakukan penipuan tersebut. Dia berperan sebagai sosok yang dianggap sakral dan sakti bernama Aki Banyu.
Baca juga: Yeni, TKW Saksi Kunci Serial Killer Wowon Cs, Nyaris Tewas Dicekik Solihin Alias Duloh
Bahkan, kedua tersangka lain Duloh dan Dede tertipu dengan sosok Aki Banyu ini. Keduanya baru mengetahui jika Aki Banyu adalah Wowon setelah kasus ini terungkap.
Atas perbuatannya, mereka pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP, ancaman pidana paling berat hukuman mati.