News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Tak Tolong Korban Tabrak Lari Malah Lanjut Cari Makan, Pejabat Pemkab Madiun Berdalih Tidak Salah

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar CCTV yang memperlihatkan kejadian korban pengendara honda vario terserempet mobil berplat merah. Terungkap alasan pejabat Pemkab Madiun tidak tolong korban tabrak lari.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus viral tabrak lari yang melibatkan mobil berpelat merah di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.

Mobil Toyota Innova berwarna hitam itu merupakan milik pejabat Pemkab Madiun bernama Edi Bintardjo (60).

Ia tercatat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun.

Saat kejadian tabrak lari, Edi dan istrinya sebagai penumpang, sementara mobil dibawa oleh NS (51), sopir Edi.

Kanit Penegakan Hukum Polres Klaten, Iptu Slamet Riyadi, membeberkan alasan kenapa Edi tidak berhenti dan menolong Aprian M Yusuf (23), pengendara motor korban tabrak lari.

Edi berdalih dirinya tidak salah.

Ia merasa Aprian yang menabraknya terlebih dahulu dari arah belakang.

"Pengemudi langsung tancap gas mengarah ke Jogja, alasannya karena merasa ditabrak dari belakang. Dan melihat korban dengan prediksi tidak apa-apa sehingga meninggalkan lokasi kejadian," kata Slamet, dikutip dari TribunSolo.com, Rabu (3/1/2023).

Baca juga: Sepeda Motor yang Dikendarai Tabrak Mobil, Kakek Usia 71 Tahun di Sragen Meninggal Dunia

Tidak menolong korban

Slamet melanjutkan penjelasannya, setelah menabrak korban, Edi bersama sopirnya melanjutkan ke daerah Prambanan.

Mereka di sana mampir ke sebuah warung makan.

Saat singgah, Edi dan sopirnya sempat mengecek kondisi bodi mobil yang ternyata ada goresan bekas tabrakan.

"Namun baik pengemudi dan penumpang tidak berinisiatif kembali menolong korban," tambah Slamet.

Polres Klaten hingga saat ini masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan status tersangka.

Namun bila nantinya ada yang terbukti bersalah, polisi akan menjerat tersangka dengan dua pasal.

"Yakni Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan atau denda Rp 2 Juta

Dan Pasal 312 UU RI Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta," pungkas Slamet.

Kanit Penegakan Hukum Polres Klaten, Iptu Slamet Riyadi menjelaskan soal kasus tabrakan yang viral. (TribunSolo.com/Zharfan Muhana)

Baca juga: Update Tabrak Lari di Klaten yang Libatkan Mobil Berpelat Merah, Polisi Amankan Sopir dan Kendaraan

Pengakuan korban tabrak lari

Aprian kecewa terhadap pernyataan Edi karena seolah tidak bersalah menabrak dan meninggalkannya dalam kondisi terluka begitu saja.

Ia malah merasa dipojokkan dengan menjadi kambing hitam penyebab kecelakaan itu.

"Ya kalau saya dengan ketidakjujuran dia, ibaratnya malah memojokkan saya berarti tidak ada itikad baik," ujar Aprian, dikutip dari TribunSolo.com.

"Kalau dia merasa ditabrak, kenapa tidak minta tanggung jawab saya?," tambahnya.

Aprian menambahkan, hingga kini dirinya masih membuka pintu maaf untu Edi.

Namun bila tidak ada itikad baik, Aprian akan melanjutkan kasus ini ke jalur hukum,

"Setidaknya ada permintaan maaf," tegasnya.

Baca juga: Pengendara Innova Pelat Merah Kabur usai Tabrak Pengendara di Klaten, Polisi Kantongi Identitas

Video kecelakaan viral

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video tabrak lari yang melibatkan pejabat Pemkab Madiun sempat viral.

Rekaman bersumber dari CCTV itu diunggah ulang sejumlah akun Instagram @klaten_24jam.

Kejadian bermula saat mobil milik Edi sedang dalam perjalanan dinas pada Sabtu (25/2/2023).

Sesampainya melintas TKP di Jalan Solo-Jogja tepatnya Kecamatan Delanggu, terjadilah kecelakaan.

Mobil milik Edi bertabrakan dengan motor yang dikendarai Aprian.

Ketika itu, mobil berjalan dari arah Solo menuju Klaten lewat jalur sebelah kanan di tengah marka.

Penampakan mobil yang terlibat tabrak lari di selatan perempatan lampu merah Kepoh, Jalan Jogja-Solo, Desa Bowan, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten saat ini diamankan di Satlantas Polres Klaten, Selasa (28/2/2023). Mobil Toyota Innova bernomor polisi AE-1372-FP itu milik Pemkab Madiun, Jatim. (TribunSolo.com/Zharfan Muhana)

Sedangkan motor berjalan searah di depannya pada jalur sebelah kiri.

Setelah melewati lampu merah perempatan Kepoh, mobil berusaha mendahului motor Vario.

Namun, di depan kendaraan mobil ada motor tidak dikenal berjalan lebih pelan ke arah kanan.

Mobil lalu belok ke kiri dan mengurangi kecepatan secara mendadak sehingga sepeda motor Vario di sisi belakang terbentur dan terjatuh.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSolo.com/Zharfan Muhana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini