TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan pasangan kekasih di Solo, Jawa Tengah sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi yang jasadnya ditemukan terkubur di Grogol, Sukoharjo.
Bayi yang meninggal merupakan anak dari hubungan gelap kedua tersangka yang berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Solo.
Kedua tersangka yakni Muhamad Alif Adityanto Putra (20), warga Serengan, Solo dan Shinta Ayu Kumala Dewi (20) warga Sidoarjo, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo mengatakan kedua tersangka mengubur jasad bayi mereka yang terlahir prematur.
Baca juga: Dugaan Malapraktik RS di Makassar Tewaskan Seorang Bayi, Orang Tua Korban akan Lapor ke Polisi
Diketahui, bayi tersebut sempat hidup saat dilahirkan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Solo.
Namun karena kedua tersangka sudah berniat menggugurkan bayi dengan obat penggugur kandungan, bayi tidak berdosa itu meninggal dunia.
"Dokter yang berada di RS mengatakan bayi yang digugurkan sempat hidup namun dikarenakan efek obat tersebut bayi meninggal dunia," paparnya, Jumat (3/3/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka pria meminta kepada pacarnya untuk menggugurkan kandungan karena malu memiliki anak di luar nikah.
Tersangka wanita kemudian meminum obat penggugur kandungan yang didapat dari Twitter seharga Rp 3 juta.
"Motif menggugurkan bayi tersebut dia mengaku takut orang tua tahu dan dimarahi, sebab alasanya dia masih berstatus mahasiswa," imbuhnya.
Baca juga: Bayi di Makassar Meninggal Diduga jadi Korban Malapraktik, Perawat Suntik Korban hingga Pendarahan
Ketika minum obat tersebut usia kandungan tersangka wanita sudah 7,5 bulan.
Setelah meminum obat penggugur kandungan, tersangka wanita mengalami pendarahan dan dilarikan ke RS Muhammadiyah Solo.
Di rumah sakit itulah, bayi lahir kemudian meninggal dunia tidak lama setelah dilahirkan.
Tersangka pria kemudian menguburkan jasad bayi di sebuah lahan kosong di Desa Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo.
Sebelumnya, Kapolsek Grogol Sukoharjo, AKP Marlin Supu Payu mengatakan penemuan jasad bayi merupakan kasus pembunuhan karena dengan sengaja menggugurkan bayi dalam kandungan.
"Termasuk dalam rangka menggugurkan. Jelas ini kasus nanti berlanjut soalnya ini termasuk pembunuhan bayi," tegasnya.
Diketahui, korban lahir dengan berat badannya 1,6 kg dan berumur 7,5 bulan di dalam kandungan.
Atas perbuatannya kedua tersangka dapat dijerat dengan pidana Pasal 75 ayat 2 Jo Pasal 194 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 348 KUH Pidana dan atau Pasal 299 KUH Pidana dengan ancaman penjara 10 tahun.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)