Ia juga bercerita, saat pertama kali dilakukan, jumlah kehadiran ASN adalah 99 persen.
Baca juga: Ditanya Dasar Hukum Penerapan Masuk Sekolah Pukul 5 Pagi, Begini Jawaban Gubernur NTT
"Baru pertama kali diterapkan aturannya namun kehadiran mencapai 99 persen. Soal sanksi bagi yang terlambat diatur dalam regulasi namun dijalankan pelan-pelan," katanya.
Ia berharap, dengan aturan ini, bisa membawa perubahan di internal Disdikbud NTT.
"Semoga aturan ini dapat membawa perubahan dalam internal kita saat menjalankan pelayanan," pungkasnya.
Siswa Sekolah Pukul 05.30 Wita
Siswa SMA juga masuk pukul 05.30 Wita dari sebelumnya 05.00 Wita.
Pos-Kupang.com mengatakan, aturan tersebut dikhususkan untuk siswa kelas 12 (3 SMA).
"Aturan ini khusus bagi siswa kelas 12 yang Sekolahnya telah tergabung dalam kampus-kampus ternama seperti UI, UGM dan beberapa kampus lainnya," kata Linus.
Baca juga: Siswa SMA di NTT Berangkat Sekolah Pakai Kuda karena Takut Terlambat, Aksinya Dipuji Kepala Sekolah
Total ada 10 sekolah yang menerapkan aturan tersebut, yakni:
- SMAN 1 Kupang;
- SMAN 2 Kupang
- SMAN 5 Kupang
- SMAN 6 Kupang
- SMAN 7 Kupang