News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Tersangka, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Yakin Kejaksaan Tinggi Papua Keliru

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob. Johannes Rettob mengaku tak pernah terbesit sedikitpun di pikiran bahwa dirinya akan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kala itu, Politisi PDIP ini berkata bahwa ada yang ingin mengkudeta dirinya dan Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng dari kursi kepemimpinan.

Baca juga: Wawancara Khusus dengan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob: Tempuh Praperadilan dan Judicial Review

“Bupati kalian sudah buat senggah, beliau berhalangan sementara. Kemudian sekarang kalian laporkan saya lagi, agar saya berhalangan sementara lagi,” tuturnya.

Rettob mengatakan bahwa dirinya menyebut kasus dugaan korupsi yang dialamatkan kepadanya ini merupakan perkara yang sudah direncanakan.

Sebab, kata dia, ada sejumlah oknum di pemerintahan yang tidak ingin posisinya terganggu dengan kenaikannya sebagai Bupati Mimika.

Rettob pun melihat itu lantaran banyaknya aksi unjuk rasa yang menyorti dirinya sejak beberapa waktu belakangan.

“Ada yang sudah merasa nyaman, dengan hadirnya saya sebagai pelaksana tugas bupati banyak yang terganggu.”

“Mereka sudah juga melakukan unjuknrasa sebelum, oleh segelintir orang yang dibayar oleh kelompok-kelompok yang saya juga sudah tau sebnarnya siapa-siapa yang melakukan.”

“Itu terang-terangan mereka mengatakan kalau bupati sudah ditangkap wakil bupati harus ditangkap. Itu sudah dari awal, sudah disetup,” papar Rettob.

Ia pun menyesalkan keputusan Kejaksaan Tinggi Papia yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Menurutnya, hal ini upaya tang dilakukan salah satu pihak untuk menjatuhkan posisinya sebagai Wakil Bupati.

Meskipun di sisi lain, Rettob meyakini jika pihak Kejaksaan bekerja sesuai prosedur. Namun menurutnya, kasus ini sengaja dibuat berdasarkan pesanan dari salah satu pihak.

“Pasti kalau kita tanya ke mereka pasti mereka bilang kami secara prosedur kami profesional saja kerja. Tapi yang kerjanya tidak profesional seperti tadi, apa tidak ada titipan pak tidak ada sponsor,” tuturnya

“Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang harus menjunjung tinggi hukumm tidak boleh diperalat,” lanjut Rettob.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob sebagai tersangka korupsi pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini