Dalam 12 hari tersebut, Polresta beserta jajaran telah menindak atau mengeluarkan 280 tilang, dengan rincian, pelanggar WNA 20 orang dan 260 tilang kepada WNI, baik warga lokal maupun yang sedang berlibur di Bali.
Terkait penggunaan pelat nomer palsu oleh kendaraan yang disewa oleh WNA, terutama Rusia, Polresta belum menemukan pelat Rusia tersebut.
Baca juga: Viral Wisatawan Asing Gunakan Pelat Nomor Palsu di Bali yang Bertuliskan Nama-nama Rusia
Sementara itu, Satlantas Polres Klungkung mengamankan 8 sepeda motor dengan TNKB tidak sesuai ketentuan.
Para pemilik kendaraan, berdalih memalsukan pelat agar mudah mengingat kendaraannya saat disewakan ke wisatawan.
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta menjelaskan, kepolisian sempat mengamankan 8 sepeda motor dengan TNKB palsu tersebut di Kantor Polsubsektor Lembongan. Sepeda motor itu menggunakan pelat berupa nama dan nomor handphone.
"Dari 8 sepeda motor itu, 5 di antaranya dikendarai oleh WNA. Sementara 3 lainnya oleh warga lokal," ujar Nengah Sadiarta, didampingi Kasat Lantas Iptu Bachtiar Arifin, dan Kasi Humas AKP Agus Widiono, Senin.
Lima WNA yang ditilang berasal dari UK (United Kingdom) dan Perancis, dan ternyata hanya 2 yang memiliki SIM (surat izin mengemudi) internasional.
Sementara diakuinya, 8 sepeda motor dengan TNKB palsu tersebut semuanya merupakan sepeda motor sewaan.
Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Franata mengatakan, pihaknya menyisir WNA dan pelanggar lainnya sejak, Minggu (5/3). Kegiatan dilakukan di seputaran Jalan Bypass IR Soekarno tepatnya di pos Traffic Light (TL) Kecamatan Kediri.
Namun belum ditemukan pelanggaran seperti yang terjadi di Badung dan Denpasar. Malahan banyak warga lokal yang menjadi target sasaran tilang karena melakukan pelanggaran.
Baca juga: Tantowi Yahya Nilai Bali Cocok Jadi Destinasi Utama Wisata Kesehatan
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Polda Bali dan Polres/Polresta jajaran kembali memberlakukan tilang manual sejak 22 Februari 2023.
Pasalnya, keputusan soal pemberlakukan tilang manual tersebut merupakan instruksi langsung dari Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra nomor ST/170/II/2023.
Pemberlakuan kembali tilang manual tersebut lantaran Polda Bali melihat banyaknya pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Bali.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Terkait Pelanggaran Lalin Kapolda Bali Ingatkan Pemilik Rental: Pelat Nomor yang Ngarang Kita Sita