TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta remaja di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, membacok anggota Bhabinkamtibmas.
Personel Polsek Masamba, Luwu Utara, berinisial Bripka HS (45) dianiaya oleh remaja berinisial TR (18).
Diberitakan TribunLutra.com, peristiwa ini terjadi di Jl Hos Cokroaminoto, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (8/3/2023).
TR disebut menganiaya HS dengan menggunakan sebilah parang.
Akibatnya, HS kehilangan tiga jari tangannya setelah dibacok oleh TR.
Pelaku Tak Terima dengan Perlakuan Korban
Peristiwa penganiayaan terhadap Bripka HS terjadi di tempat pencucian kendaraan R2 dan R4, di Jl Hos Cokroaminoto, Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Dikutip dari TribunLutra.com, awalnya Bripka HS datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan bertemu TR.
Anggota Bhabinkamtibmas itu bertanya pada TR soal apakah pamannya berinisial DK masih menjual narkoba jenis sabu.
Mendengar pertanyaan itu, TR menjawab bahwa pamannya sudah tidak menjual sabu lagi.
Baca juga: Polisi di Luwu Utara Dianiaya, Tiga Jarinya Putus Dibacok Keluarga Terduga Pengedar Narkoba
Namun, Bripka HS diduga melakukan penganiayaan terlebih dahulu kepada TR.
Pelaku pun tidak terima atas perlakuan Bripka HS kepadanya.
Sehingga, TR mengambil sebilah parang yang ada di tempat pencucian kendaraan itu.
3 Jari Korban Putus