Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan dalam kondisi korban tidak berdaya," ujarnya.
Setelah selesai, kata Kusworo, tersangka meninggalkan lokasi dan menutup tubuh korban dengan selimut.
"Tersangka kabur, membawa ponsel korban, uang sebesar Rp 200 ribu, dan persiasan emas," kata Kusworo.
Baca juga: Siswi SMA di Manokwari jadi Korban Rudapaksa, 4 Pelaku Masih di Bawah Umur
Berdasarkan informasi dari tersangka, saat digagahi korban masih bernafas namun sudah tidak berdaya.
"Setelah kejadian itu tidak ada yang mengetahuinya sampai akhirnya kakak korban bersama tetangga mendobrak pintu rumah pada Senin (6/3/2023) siang," katanya.
Menurut Kusworo, memang tinggal sendiri di rumah tersebut.
"Tersangka sempat berusaha melarikan diri ke daerah Kota Bandung. Kami bisa mengamankannya, tapi sempat melawan, hingga kami berikan tindakan tegas terukur," katanya.
Kusworo memeparkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, ditambah pasal 286 karena melakukan pemerkosaan dalam kondisi korban tidak berdaya.
"Ancaman hukuman, minimal 12 tahun, maksimal 20 tahun hingga seumur hidup," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Wanita di Arjasari Bandung Diringkus, Kaki Di-dor!,