"Terlepas fair atau tidak, saat ini prosesnya sudah berjalan, Sugeng sudah jadi tersangka. Sekarang yang akan kita advokasi adalah aspek obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas," ucapnya.
Disisi lain, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi belum memberikan keterangan lebih lanjut di konfirmasi Tribunjabar terkait adanya terkait adanya fakta baru dalam kasus kecelakaan lalu lintas itu.
Baca juga: Istri Sugeng Sebut Suaminya Sempat Akan Diberi Uang oleh Kompol D, Dipaksa Ngaku Jadi Penabrak Selvi
Diberitakan, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni, menjadi korban tabrak lari.
Insiden tabrak lari tersebut terjadi di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (20/1/2023).
Sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian menyebut, Selvi Amalia Nuraeni diduga tertabrak iring-iringan Patwal polisi.
Pedagang kelapa sekaligus saksi mata, Ucu Solehudin (32), mengatakan Selvi Amalia Nuraeni mengalami kecelakaan saat ada iring-iringan Patwal polisi.
"Yang saya ketahui kecelakaan tersebut terjadi ketika ada iring-iringan Patwal polisi dari arah Jakarta menuju Bandung," ungkapnya, Kamis (26/1/2023), dilansir TribunJabar.id.
Ucu menyebut, beberapa kendaraan dari arah berlawanan pun langsung menepi karena ada patwal polisi.
"Saat kendaraan dari arah Bandung menuju Cianjur ke pinggir, tiba-tiba ada pengendara motor menabrak angkot yang berhenti mendadak."
"Korban langsung jatuh ke badan jalan lalu terlindas mobil iring-iringan patwal," jelas dia.
Namun, Ucu mengaku tidak mengetahui persis jenis kendaraan yang melintas saat pengendara motor terjatuh.
"Selang beberapa menit ambulans datang dan membawa korban yang sudah meninggal," lanjut dia.
Korban Sempat Berteriak
Seorang saksi mata, Ocid (45), mengatakan beberapa warga sempat mendengar teriakan korban sebelum kecelakaan terjadi.