News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cabuli 9 Anak di Bawah Umur, Calon Pendeta di Alor NTT Divonis Hukuman Mati

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan. Calon pendeta atau vikaris di Alor, NTT divonis hukuman mati lantaran terbukti mencabuli sembilan anak dibawah umur dalam setahun.

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pencabulan sembilan anak di Alor, NTT yang merupakan calon pendeta atau vikaris, Sepriyanto Ayub Snae (SAS) divonis hukuman mati.

Adapun vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi pada Rabu (8/3/2023) lalu.

Vonis yang dijatuhkan kepada Sepriyanto ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan pembacaan tuntutan pada 22 Februari 2023 silam.

Sepriyanto dianggap sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 81 ayat (5) juncto pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Senada dengan vonis, hal memberatkan dan meringankan yang dibacakan oleh hakim juga sama dengan apa yang dibacakan JPU.

Dikutip dari Pos Kupang, ada enam hal yang memberatkan terdakwa Sepriyanto tetapi tidak ada hal meringankan.

Baca juga: Mengaku Anggota Intelijen, Pria di Kudus Mencuri Sepeda Motor Sambil Ancam Perkosa Korbannya

Adapun hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa bertentantangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap anak, dan bertentangan dengan nilai-nilai agama, kesopanan, dan kesusilaan dikutip dari Pos Kupang.

Kemudian, terdakwa membuat korban trauma, dirundung dalam pergaulannya, serta merusak masa depan anak korban.

Selain itu, perbuatan Sepriyanto juga menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Serta terdakwa adalah seorang vikaris/calon peneta yang dianggap suci oleh masyarakat sheingga atas perbuatannya tela mencoreng nama vikaris dan gereja.

Terkait vonis yang dijatuhkan, kuasa hukum terdakwa, Yefta O. Djahsana mengungkapkan akan melakukan banding.

"Kami akan melakukan upaya hukum banding," ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini berawal ketika Sepriyanto dilaporkan ke Polres Alor oleh orang tua dari sembilan anak dibawah umur yang telah dilecehkan olehnya pada 1 September 2022 dengan nomor laporan: LP-B/277/IX/2022/SPKT/Polres Alor/Polda NTT.

Baca juga: Anggotanya Perkosa Prajurit Kostrad, Danpaspampres: Biar Hukum yang Memutuskan

Masih dikutip dari Pos Kupang, laporan yang diterima dan ditindaklanjuti saat itu hanya enam anak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini