TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kasus penculikan dan penganiayaan Dosen Poltekkes Kemenkes Pontianak, Taufik Hidayat berakhir damai dengan para pelaku.
Seperti diketahui pelaku penculikan dan penganiayaan Taufik Hidayat adalah 7 mahasiswa.
Ketujuh pelaku penculikan adalah Z (22), S (24), A (21), D (22), R (23), V (20), dan G (22) akhirnya dibebaskan.
Baca juga: Polisi Bantah Isu Pencabutan Laporan Kasus Dosen Poltekkes Pontianak yang Dianiaya Mahasiswa
Pihak kepolisian resmi menutup kasus tersebut karena pihak korban dan pelaku sepakat untuk berdamai.
Bertempat di Aula Polresta Pontianak, Taufik Hidayat dan 7 pelaku sepakat menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses pidana, Sabtu 11 Maret 2023.
Penculikan dan penganiayaan Taufik Hidayat sempat membuat heboh di Kota Pontianak serta media sosial.
Pasalnya video penangkapan Dosen Poltekkes tersebut beredar diberbagai platform media sosial.
Penculikan dan penganiayaan terjadi pada 3 maret 2023 lalu.
7 mahasiswa tersebut dalam melakukan aksinya sempat mengaku sebagai anggota Polisi.
Mereka melakukan penculikan di jalan raya tepatnya kawasan Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Baca juga: Fakta Baru Penganiayaan Dosen di Pontianak, Ternyata Pelakunya Bukan Mahasiswa Poltekkes
Taufik Hidayat saat itu dimasukkan ke dalam mobil dan dianiaya oleh 7 tersangka.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena banyaknya isu yang beredar terkait apa yang melatar belakangi kasus penculikan yang dilakukan para mahasiswa tersebut.
Dari pemeriksaan, diketahui bahwa aksi itu di lakukan oleh para pelaku (7 mahasiswa) karena ada motif dendam pribadi.
Kasus penculikan dan penganiayaan yang dilakukan 7 mahasiswa terhadap seorang Dosen di Kota Pontianak diselesaikan melalui Restoratif Justice.
Korban Taufik Hidayat pada pertemuan ini bertemu langsung dengan ke 7 mahasiswa yang pelaku penganiayaan terhadapnya.
"Perkara penganiayaan/pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa terhadap seorang dosen, hari izin telah dilaksanakan Restorative Justice, artinya telah berdamai, sehingga kasus ini kami tutup,"ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo.
Kompol Tri menjelaskan dengan Restorative Justice maka ada pengembalian kondisi, dimana kerugian yang dialami oleh korban ditutupi oleh para pelaku.
"Kami dari penyidik mendapatkan permohonan dari korban maupun tersangka bahwasanya mereka mau berdamai, dan dalam Peraturan Kapolri juga ada diatur tentang RJ ini,"jelasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa pada 3 maret 2023, 7 mahasiswa di Kota Pontianak melakukan penganiayaan terhadap seorang dosen di wilayah Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Baca juga: Fakta Baru Penganiayaan Dosen di Pontianak, Ternyata Pelakunya Bukan Mahasiswa Poltekkes
Bukan Mahasiswa Poltekkes
Pelaku penculikan bukanlah merupakan mahasiswa Poltekkes Kemenkes Pontianak.
Hal tersebut disampaikan Humas Poltekkes Kemenkes Pontianak, Dahliansyah.
Ia memastikan Z (22), S (24), A (21), D (22), R (23), V (20), dan G (22) pelaku pengeroyokan terhadap dosennya di Jl Lapan, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, pada Jumat 3 Maret 2023 lalu bukan mahasiswa Poltekkes Pontianak melainkan mahasiswa dari kampus lain.
"Pelakunya adalah mahasiswa luar," katanya saat dikonfirmasi Tribun.
Bukan Motif Asmara
Kasus penculikan dan penganiayaan terhadap dosen bernama Taufik Hidayat di Kota Pontianak oleh 7 mahasiswa berakhir damai. Meski begitu, sempat muncul isu asmara yang diduga menjadi pemicu kejadian tersebut.
Terkait itu itu, Taufik Hidayat membantah bahwa penganiayaan ini diakibatkan karena bermula dari permasalahan asmara antara dirinya dengan salah satu mahasiswi.
"Isu itu (asmara) tidak benar adanya, mereka terbawa emosi karena membela sahabatnya yang merasa dipersulit perkuliahannya dengan saya,'' kata Taufik Hidayat sembari membantah isu yang beredar, Sabtu 11 Maret 2023.
Baca juga: Kronologi Dosen Poltekkes Pontianak Diduga Diculik dan Dipukuli 7 Mahasiswa, Pelaku Mengaku Polisi
Sebelumnya, penyelesaian kasus tersebut berakhir damai melalui Restorative Justice di Mapolresta Pontianak hari ini, Sabtu 11 Maret 2023.
Taufik Hidayat menyampaikan bahwa perdamaian antara dirinya dengan para tersangka setelah pihak keluarga besar tersangka datang menemuinya meminta maaf dan ingin menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Etikad baik dari keluarga para pelaku membuat dirinya bersama keluarga setuju memaafkan perbuatan para pelaku, walaupun akibat penganiayaan itu dirinya sempat dirawat di rumah sakit selama 1 minggu.
"Saya melihat perjalanan mereka (pelaku) masih panjang, kalau perkara ini berlanjut, saya merusak masa depan dan hidup mereka," ujarnya.
Kepada pihak keluarga pelaku serta para pelaku, ia berharap agar hal serupa tidak terjadi di kemudian hari.
"Cukuplah kali ini saja berurusan dengan kriminal, mereka masih kuliah, masa depan mereka masih panjang," tuturnya.
Kepada para pelaku, ia berpesan juga agar dapat berkuliah dengan baik serta menyelesaikan pendidikan mereka kemudian melanjutkan cita-cita.