TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Bali, I Wayan Koster melarang wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing menyewa motor di Pulau Dewata.
Larangan turis asing mengendarai motor sendiri disampaikan Koster saat menggelar konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Minggu (12/3/2023).
Koster meminta para turis asing berpergian menggunakan kendaraan travel.
"Sudah ada peraturan di Bali mengenai tata kelola pariwisata di Bali. Jadi WNA harus berpergian menggunakan mobil travel."
"Tidak boleh lagi menggunakan sepeda motor atau kendaraan minjam atau sewa yang bukan dari travel agent," ungkap Koster, dilansir Tribun Bali.
Hal itu menyusul ditemukan banyaknya wisman yang ugal-ugalan dalam berkendara.
Baca juga: Gubernur Bali Akan Tindak Tegas WNA yang Melakukan Berbagai Pelanggaran di Bali
Selain itu peraturan yang ada banyak dilanggar oleh turis asing.
"Saat ini banyak ditemukan turis-turis yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan, tidak memakai baju, helm bahkan tidak memiliki SIM," ungkapnya.
Respons Pelaku Usaha Sewa Motor
Sementara itu Perhimpunan Rental Motor (RPM) Bali angkat bicara terkait larangan turis asing mengendari motor sendiri yang diungkap Gubernur Bali.
RPM menilai apa yang disampaikan Koster berlebihan.
Perwakilan RPM, I Gede Mahatma Jaya, mendesak pihak berwenang mengeluarkan regulasi syarat wisatawan bisa menyewa motor.
"Kalo menurut saya melarang mengedarai motor seperti kata pak gubernur itu berlebihan. Padahal kita ini juga membantu pemerintah. Kita sadar betul kalo publik transport yang kita punya tidak berjalan baik dan beragam pilihan juga memang harus ada," katanya, Senin (13/3/2023), dilansir Tribun Bali.
Baca juga: Soal Gubernur Bali I Wayan Koster yang Bakal Larang WNA Sewa Motor, Ini Tanggapan Polda
RPM Bali juga mengaku siap diajak duduk bersama untuk menegaskan aturan rental motor, terutama untuk WNA.