News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Bali Larang Turis Asing Rental Motor, Pelaku Usaha Sewa Motor Menjerit, Polda Beri Respons

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Bali, I Wayan Koster melarang wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing menyewa motor di Pulau Dewata. Pelaku usaha sewa motor menilai Wayan Koster berlebihan.

Dikatakannya, ada sekitar 8.000 pengusaha rental motor di bawah naungan RPM.

"Alangkah baiknya kita perketat pengawasan saja, jangan sampai melarang," pintanya.

Pelarangan WNA sewa motor ditakutkan berdampak pada ekonomi masyarakat yang menggantungkan pendapatannya dari sewa motor.

"Belum lagi rental kecil, itu mau dikemanakan nanti. Apa usaha rental akan dibuang begitu saja tidak mengeluarkan aturan atau SOP yang jelas bagi pengusaha rental," tanya Maha.

"Kalo saya sendiri setuju dengan Bapak menteri Sandiaga uno untuk memperketat pengecekan di imigrasi. Bahkan kita di PRM Bali selalu siap bantu pemerintah untuk melaporkan WNA yang punya bisnis illegal seperti biasanya," imbuhnya.

Tanggapan Polda Bali

Menanggapi apa yang disampaikan Gubernur Bali, Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menilai instruksi Koster merupakan hal positif.

Larangan WNA menyewa kendaraan bermotor dinilai dapat meningkatkan keamanan lalu lintas di Bali.

"Berharap kalau seperti itu ya lebih bagus. Lebih aman," ungkap Stefanus, Senin (13/3/2023).

Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (Tribun Padang)

Masih dilansir Tribun Bali, Stefanus menyebut instruksi tersebut perlu dibarengi dengan sejumlah regulasi dan koordinasi antarpihak.

Pasalnya, hingga kini WNA memang diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan bermotor selama memenuhi persyaratan, seperti memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) nasional maupun internasional.

“Karena memang orang asing kan boleh juga (mengendarai kendaraan) asal dia punya surat izin mengemudi yang dipersyaratkan," jelas Stefanus.

Ia juga mengatakan WNA atau para turis asing dapat mengurus SIM Indonesia dengan membawa KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan Visa.

“Orang asing kan boleh membuat SIM nasional dengan persyaratan KITAS atau Visa," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Tribun-Bali.com/Ida Bagus Putu Mahendra, I Komang Agus Aryanta)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini